Indramayu, Mata-Publik.net, Pemerintah Kabupaten Indramayu memusnahkan 9.304 botol minuman beralkohol (mihol) berbagai merek, ukuran, dan jenis, termasuk minuman tradisional tuak dan ciu. Pemusnahan digelar di halaman Asrama haji di komplek BTN Lama Indramayu, Kamis (15/10/2026).
Ribuan botol mihol tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu sepanjang September 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opic Hidayat, dalam laporannya menyampaikan, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan lima dasar hukum. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor Print-1895/M.2.21/BAP/APAK/1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026.
Surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut putusan sidang Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 5/Pid.C/2026 atas nama Nurani dan kawan-kawan.
"Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 9.304 botol minuman yang mengandung alkohol berbagai merek, ukuran, dan jenis, termasuk minuman tradisional tuak dan ciu," ujar Opic Hidayat.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim pada 16 Agustus lalu yang berkomitmen meminimalkan peredaran mihol yang dinilai sangat masif di Indramayu.
Sebelum penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 200 pedagang dan agen mihol yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 172 pedagang hadir dan menyatakan memahami telah melanggar Perda.
"Kami sudah lakukan sosialisasi, kemudian berikan teguran SP1, SP2 hingga SP3. Mulai awal September kami lakukan penindakan dengan dilengkapi surat izin penggeledahan dari pengadilan," jelasnya.
Namun demikian, Opic H. mengakui penindakan di lapangan tidak mudah. Banyak pedagang yang sudah mengantisipasi kedatangan petugas dengan menyembunyikan barang dagangannya.
"Tidak sedikit saat kami datang, kami tidak menemukan apa-apa, padahal informasi mereka menjual mihol. Atas bantuan camat dan Kasi Trantib di lapangan, alhamdulillah kami bisa melakukan penindakan, meskipun belum maksimal karena barang sering disembunyikan tidak di toko, melainkan di tempat lain," pungkasnya.
Sementara di tempat yang sama Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan, pemusnahan 9.304 botol mihol ini baru sebagian kecil dari peredaran yang ada. Penindakan terbatas oleh aturan, karena Perda hanya berlaku di wilayah Indramayu dan tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya seperti KUHP. Dari hasil razia satu setengah bulan, baru tiga perkara yang masuk putusan pengadilan Tipiring dengan denda Rp1 juta hingga Rp2 juta, selebihnya merupakan penyerahan sukarela dari pelanggar. Pungkasnya. Lucky
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menggunakan alat berat, disaksikan oleh Bupati Indramayu, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu.










