Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pedoman Media SIber

```html
🌐 PEDOMAN MEDIA DIGITAL

PEDOMAN
MEDIA SIBER

Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan bagi media yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui internet, agar pemberitaan tetap profesional, akurat, berimbang dan bertanggung jawab.

Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 26 Maret 2012 Media Siber
01/2012 Nomor Peraturan Dewan Pers
2012 Tahun Pedoman Media Siber
26 MAR Tanggal Penetapan
RESMI Pedoman Dewan Pers
Tentang Pedoman

Jurnalisme digital membutuhkan standar yang jelas

Media siber mempunyai karakter khusus karena informasi dapat dipublikasikan, diperbarui dan disebarluaskan dengan sangat cepat. Pedoman ini menjadi acuan agar pengelolaan media siber tetap sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

01

Profesional

Pengelolaan media siber harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan fungsi, hak dan kewajiban pers.

02

Akurat

Informasi yang dipublikasikan harus memperhatikan verifikasi dan akurasi sesuai prinsip jurnalistik.

03

Berimbang

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain perlu memperhatikan prinsip keberimbangan dan konfirmasi.

04

Transparan

Perubahan, ralat dan koreksi terhadap berita perlu dilakukan secara jelas dan dapat diketahui pembaca.

05

Responsif

Media siber perlu memiliki mekanisme pengaduan dan menangani laporan mengenai konten yang melanggar ketentuan.

06

Bertanggung Jawab

Media bertanggung jawab terhadap pemberitaan dan menjalankan mekanisme ralat, koreksi serta hak jawab.

Bagian 1

Ruang Lingkup Media Siber

Pedoman menjelaskan karakter media siber dan konten yang dibuat oleh pengguna.

Apa yang dimaksud Media Siber?

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Menggunakan wahana internet
  • Melaksanakan kegiatan jurnalistik
  • Memenuhi persyaratan UU Pers
  • Memenuhi Standar Perusahaan Pers
User Generated Content

Konten yang dibuat oleh pengguna juga membutuhkan pengelolaan

Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content dapat berupa artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

Bagian 2

Verifikasi adalah fondasi pemberitaan digital

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

LANGKAH 01

Identifikasi

Tentukan fakta utama dan pihak yang berkaitan dengan berita.

LANGKAH 02

Verifikasi

Periksa informasi melalui sumber yang kredibel dan kompeten.

LANGKAH 03

Konfirmasi

Berikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk memberikan keterangan.

LANGKAH 04

Publikasi

Publikasikan berita secara akurat, berimbang dan bertanggung jawab.

CATATAN PENTING

Berita yang mendesak dan memiliki kepentingan publik

Pedoman memberikan pengecualian tertentu terhadap kewajiban verifikasi apabila berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak dan memenuhi persyaratan tertentu. Dalam kondisi tersebut media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Bagian 3

Pengelolaan Isi Buatan Pengguna

Konten dari pembaca atau pengguna dapat menjadi bagian dari media siber, tetapi tetap membutuhkan mekanisme pengelolaan dan pengaduan.

Konten yang Dilarang

Media siber wajib memperhatikan ketentuan hukum dan etika ketika menerima konten buatan pengguna.

  • Konten yang mengandung kebohongan atau fitnah
  • Konten yang mengandung kebencian atau diskriminasi
  • Konten yang melanggar kesusilaan
  • Konten yang berkaitan dengan aktivitas terlarang

Mekanisme Pengaduan

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang mudah diakses oleh pengguna.

  • Pengaduan harus dapat diakses dengan mudah
  • Konten yang dilaporkan harus diperiksa
  • Koreksi dilakukan secara proporsional
  • Tindakan terhadap laporan dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan pedoman
BATAS WAKTU

Penanganan laporan Isi Buatan Pengguna

Berdasarkan pedoman, media siber wajib menyunting, menghapus atau melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Bagian 4

Ralat, Koreksi dan Hak Jawab

Media siber wajib menyediakan mekanisme yang jelas ketika terdapat kekeliruan pemberitaan atau pihak tertentu meminta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip yang Harus Diperhatikan

  • Ralat dan koreksi ditautkan pada berita terkait
  • Waktu pemuatan koreksi dicantumkan
  • Hak jawab dilayani secara proporsional
  • Koreksi dilakukan secara transparan
  • Media yang mengutip berita juga perlu memperhatikan koreksi
Checklist Redaksi

Sebelum berita tayang

Gunakan checklist berikut sebagai pengingat bagi redaksi Mata Publik sebelum menerbitkan berita.

Informasi sudah diverifikasi Periksa fakta dan sumber informasi.
Pihak terkait sudah dikonfirmasi Berikan kesempatan untuk memberikan keterangan.
Judul sesuai isi berita Hindari judul yang menyesatkan atau tidak proporsional.
Foto dan video telah diperiksa Pastikan konteks visual sesuai dengan berita.
Identitas tertentu dilindungi Perhatikan privasi dan ketentuan etika jurnalistik.
Potensi keberatan diperiksa Pastikan tersedia mekanisme koreksi dan hak jawab.

Pemberitaan dan Iklan

Pedoman Media Siber juga mengatur bahwa iklan harus dibedakan secara jelas dari isi berita agar pembaca tidak mengalami kekeliruan mengenai sifat konten.

  • Iklan harus dibedakan dari berita
  • Konten komersial harus jelas sifatnya
  • Pembaca tidak boleh dibuat keliru
Transparansi

Pembaca berhak mengetahui mana berita dan mana iklan

Transparansi komersial merupakan bagian penting dari kepercayaan pembaca terhadap sebuah media digital.

Ekosistem Pers

Pedoman Media Siber tidak berdiri sendiri

Pengelolaan media siber perlu dipahami bersama dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

01

UU Pers

Menjadi landasan hukum utama penyelenggaraan pers di Indonesia.

BUKA UU PERS →
02

Kode Etik Jurnalistik

Menjadi pedoman etika dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

BUKA KEJ →
03

Pedoman Media Siber

Memberikan pedoman khusus untuk pengelolaan kegiatan jurnalistik melalui media internet.

HALAMAN INI
Pertanyaan Umum

FAQ Pedoman Media Siber

Apa itu Pedoman Pemberitaan Media Siber?

Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah pedoman Dewan Pers untuk membantu pengelolaan media siber agar kegiatan jurnalistik dilakukan secara profesional sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kapan Pedoman Media Siber ditetapkan?

Pedoman tersebut disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 yang ditetapkan pada 26 Maret 2012.

Apakah semua berita media online harus diverifikasi?

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Pedoman memberikan pengecualian tertentu dalam kondisi kepentingan publik yang mendesak dengan sejumlah persyaratan.

Apa itu User Generated Content?

User Generated Content atau Isi Buatan Pengguna adalah konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video dan bentuk unggahan lainnya.

Berapa lama laporan UGC harus ditangani?

Pedoman menetapkan bahwa konten buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan harus ditangani sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Apakah media online wajib menyediakan hak jawab?

Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Media siber perlu menyediakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Apakah iklan harus dibedakan dari berita?

Ya. Pedoman Media Siber mengatur bahwa iklan harus dibedakan secara jelas dari isi berita agar pembaca mengetahui sifat komersial suatu konten.

Media Siber Profesional Dimulai dari Pedoman yang Jelas

Jadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai bagian dari standar kerja redaksi Mata Publik dalam menjaga akurasi, keberimbangan, transparansi dan kepercayaan publik.

```

Terpopuler

Last Week

Total Pengunjung

Daftar Blog Saya

Last Month

Last Year

Iklan