Pedoman Media SIber
```html
PEDOMAN
MEDIA SIBER
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan bagi media yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui internet, agar pemberitaan tetap profesional, akurat, berimbang dan bertanggung jawab.
Jurnalisme digital membutuhkan standar yang jelas
Media siber mempunyai karakter khusus karena informasi dapat dipublikasikan, diperbarui dan disebarluaskan dengan sangat cepat. Pedoman ini menjadi acuan agar pengelolaan media siber tetap sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Profesional
Pengelolaan media siber harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan fungsi, hak dan kewajiban pers.
Akurat
Informasi yang dipublikasikan harus memperhatikan verifikasi dan akurasi sesuai prinsip jurnalistik.
Berimbang
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain perlu memperhatikan prinsip keberimbangan dan konfirmasi.
Transparan
Perubahan, ralat dan koreksi terhadap berita perlu dilakukan secara jelas dan dapat diketahui pembaca.
Responsif
Media siber perlu memiliki mekanisme pengaduan dan menangani laporan mengenai konten yang melanggar ketentuan.
Bertanggung Jawab
Media bertanggung jawab terhadap pemberitaan dan menjalankan mekanisme ralat, koreksi serta hak jawab.
Ruang Lingkup Media Siber
Pedoman menjelaskan karakter media siber dan konten yang dibuat oleh pengguna.
Apa yang dimaksud Media Siber?
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Menggunakan wahana internet
- Melaksanakan kegiatan jurnalistik
- Memenuhi persyaratan UU Pers
- Memenuhi Standar Perusahaan Pers
Konten yang dibuat oleh pengguna juga membutuhkan pengelolaan
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content dapat berupa artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
Verifikasi adalah fondasi pemberitaan digital
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Identifikasi
Tentukan fakta utama dan pihak yang berkaitan dengan berita.
Verifikasi
Periksa informasi melalui sumber yang kredibel dan kompeten.
Konfirmasi
Berikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk memberikan keterangan.
Publikasi
Publikasikan berita secara akurat, berimbang dan bertanggung jawab.
Berita yang mendesak dan memiliki kepentingan publik
Pedoman memberikan pengecualian tertentu terhadap kewajiban verifikasi apabila berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak dan memenuhi persyaratan tertentu. Dalam kondisi tersebut media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pengelolaan Isi Buatan Pengguna
Konten dari pembaca atau pengguna dapat menjadi bagian dari media siber, tetapi tetap membutuhkan mekanisme pengelolaan dan pengaduan.
Konten yang Dilarang
Media siber wajib memperhatikan ketentuan hukum dan etika ketika menerima konten buatan pengguna.
- Konten yang mengandung kebohongan atau fitnah
- Konten yang mengandung kebencian atau diskriminasi
- Konten yang melanggar kesusilaan
- Konten yang berkaitan dengan aktivitas terlarang
Mekanisme Pengaduan
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang mudah diakses oleh pengguna.
- Pengaduan harus dapat diakses dengan mudah
- Konten yang dilaporkan harus diperiksa
- Koreksi dilakukan secara proporsional
- Tindakan terhadap laporan dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan pedoman
Penanganan laporan Isi Buatan Pengguna
Berdasarkan pedoman, media siber wajib menyunting, menghapus atau melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Ralat, Koreksi dan Hak Jawab
Media siber wajib menyediakan mekanisme yang jelas ketika terdapat kekeliruan pemberitaan atau pihak tertentu meminta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip yang Harus Diperhatikan
- Ralat dan koreksi ditautkan pada berita terkait
- Waktu pemuatan koreksi dicantumkan
- Hak jawab dilayani secara proporsional
- Koreksi dilakukan secara transparan
- Media yang mengutip berita juga perlu memperhatikan koreksi
Sebelum berita tayang
Gunakan checklist berikut sebagai pengingat bagi redaksi Mata Publik sebelum menerbitkan berita.
Pemberitaan dan Iklan
Pedoman Media Siber juga mengatur bahwa iklan harus dibedakan secara jelas dari isi berita agar pembaca tidak mengalami kekeliruan mengenai sifat konten.
- Iklan harus dibedakan dari berita
- Konten komersial harus jelas sifatnya
- Pembaca tidak boleh dibuat keliru
Pembaca berhak mengetahui mana berita dan mana iklan
Transparansi komersial merupakan bagian penting dari kepercayaan pembaca terhadap sebuah media digital.
Pedoman Media Siber tidak berdiri sendiri
Pengelolaan media siber perlu dipahami bersama dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik
Menjadi pedoman etika dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
BUKA KEJ →Pedoman Media Siber
Memberikan pedoman khusus untuk pengelolaan kegiatan jurnalistik melalui media internet.
HALAMAN INIFAQ Pedoman Media Siber
Apa itu Pedoman Pemberitaan Media Siber?
Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah pedoman Dewan Pers untuk membantu pengelolaan media siber agar kegiatan jurnalistik dilakukan secara profesional sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kapan Pedoman Media Siber ditetapkan?
Pedoman tersebut disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 yang ditetapkan pada 26 Maret 2012.
Apakah semua berita media online harus diverifikasi?
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Pedoman memberikan pengecualian tertentu dalam kondisi kepentingan publik yang mendesak dengan sejumlah persyaratan.
Apa itu User Generated Content?
User Generated Content atau Isi Buatan Pengguna adalah konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video dan bentuk unggahan lainnya.
Berapa lama laporan UGC harus ditangani?
Pedoman menetapkan bahwa konten buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan harus ditangani sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Apakah media online wajib menyediakan hak jawab?
Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Media siber perlu menyediakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Apakah iklan harus dibedakan dari berita?
Ya. Pedoman Media Siber mengatur bahwa iklan harus dibedakan secara jelas dari isi berita agar pembaca mengetahui sifat komersial suatu konten.
Media Siber Profesional Dimulai dari Pedoman yang Jelas
Jadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai bagian dari standar kerja redaksi Mata Publik dalam menjaga akurasi, keberimbangan, transparansi dan kepercayaan publik.



