UU Pers
UNDANG-UNDANG
PERS
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum kemerdekaan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan hukum bagi wartawan.
Landasan hukum kemerdekaan pers Indonesia
UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur kemerdekaan pers, fungsi dan peranan pers, hak dan kewajiban pers, perlindungan hukum, serta keberadaan Dewan Pers yang independen.
Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokratis.
Hak Mencari Informasi
Pers memiliki ruang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Perlindungan Hukum
Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokok-pokok UU Nomor 40 Tahun 1999
Asas Kemerdekaan Pers
Pers nasional berasaskan kemerdekaan, demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Fungsi Pers
Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Peranan Pers
Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Hak Pers
Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Kewajiban Pers
Pers wajib menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab
Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan mempunyai mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.
Hak Koreksi
Setiap orang mempunyai hak untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
Perusahaan Pers
UU Pers mengatur keberadaan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
Wartawan
Wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kemerdekaan pers harus berjalan bersama tanggung jawab
Kemerdekaan pers memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, namun tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan hukum dan etika jurnalistik.
Prinsip Pers Profesional
Beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik:
- Independensi dalam pemberitaan
- Informasi yang akurat dan berimbang
- Menghormati hak masyarakat
- Menghormati asas praduga tak bersalah
- Melaksanakan hak jawab dan hak koreksi
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers Independen
UU Pers membentuk Dewan Pers yang independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
- Mengembangkan kemerdekaan pers
- Meningkatkan kehidupan pers nasional
- Memberikan pertimbangan penyelesaian sengketa pers
- Mendukung profesionalisme pers
Dewan Pers sebagai bagian penting ekosistem pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Perlindungan hukum dalam menjalankan profesi
Wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman dan profesional agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan masyarakat.
Wartawan mendapat perlindungan hukum
Ketentuan mengenai perlindungan hukum wartawan merupakan salah satu bagian penting dalam UU Pers dan menjadi bagian dari perkembangan hukum pers di Indonesia.
Perkembangan terbaru tahun 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers
Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan judicial review terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK memberikan penafsiran bersyarat mengenai frasa perlindungan hukum dalam norma tersebut, termasuk kaitannya dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
BACA PENJELASAN DEWAN PERS →Perjalanan UU Pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 lahir
Undang-Undang tentang Pers ditetapkan dan diundangkan pada 23 September 1999.
Dewan Pers menjadi independen
UU Pers membawa perubahan fundamental terhadap kedudukan Dewan Pers dalam ekosistem pers nasional.
Perkembangan hukum Pasal 8
Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap perlindungan hukum wartawan dalam konteks penyelesaian sengketa pers.
FAQ UU Pers
Apa itu UU Pers?
UU Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pers di Indonesia.
Kapan UU Pers ditetapkan?
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditetapkan dan diundangkan pada 23 September 1999.
Apakah wartawan mendapat perlindungan hukum?
Pasal 8 UU Pers mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Perkembangan terbaru mengenai ketentuan tersebut dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan penjelasan Dewan Pers.
Apa fungsi pers menurut UU Pers?
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Apa yang dimaksud hak jawab?
Hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Di mana mendapatkan dokumen resmi UU Pers?
Dokumen resmi dapat diakses melalui JDIH Dewan Pers.
Pahami Hak dan Tanggung Jawab Pers
Jadikan UU Pers sebagai salah satu rujukan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen dan bertanggung jawab.



