Kode Etik
KODE ETIK
JURNALISTIK
Pedoman etika yang menjadi landasan bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab.
Etika adalah fondasi jurnalisme yang dipercaya publik
Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting bagi wartawan agar kegiatan jurnalistik dilaksanakan dengan menjunjung independensi, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik dan tanggung jawab profesional.
Independen
Wartawan bekerja secara independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang serta tidak beritikad buruk.
Akurat
Informasi jurnalistik harus melalui proses verifikasi dan disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berimbang
Pemberitaan harus memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang terkait dengan suatu peristiwa.
Profesional
Wartawan menghormati standar profesi dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Beretika
Kegiatan jurnalistik harus menghormati privasi, martabat manusia serta asas praduga tak bersalah.
Bertanggung Jawab
Pers harus siap memperbaiki kekeliruan serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi.
Memahami 9 Pasal Kode Etik Jurnalistik
Berikut ringkasan tema utama setiap pasal untuk membantu wartawan dan masyarakat memahami prinsip-prinsip dasar KEJ.
Independen, Akurat, Berimbang dan Tidak Beritikad Buruk
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
INDEPENDENSIProfesional dalam Menjalankan Tugas
Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk menghormati identitas narasumber dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.
PROFESIONALISMEVerifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
VERIFIKASILarangan Berita Bohong, Fitnah dan Cabul
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak melakukan tindakan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan etik jurnalistik.
INTEGRITASPerlindungan Identitas Korban
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PERLINDUNGANTidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
ANTI SUAPHak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Wartawan memiliki ketentuan etik terkait hak tolak serta menghormati ketentuan mengenai identitas narasumber tertentu.
NARASUMBERHak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab pers terhadap masyarakat.
HAK PUBLIKKesopanan dan Perlindungan Privasi
Wartawan menghormati hak setiap orang dan menjaga prinsip kesopanan serta privasi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
PRIVASISebelum berita dipublikasikan, pastikan prinsip KEJ terpenuhi
Kualitas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menyampaikan berita, tetapi juga oleh proses verifikasi, akurasi dan tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan.
Checklist Wartawan
Gunakan pertanyaan berikut sebelum menerbitkan berita:
- Apakah informasi sudah diverifikasi?
- Apakah sumber informasi jelas?
- Apakah berita berimbang?
- Apakah fakta dipisahkan dari opini?
- Apakah identitas tertentu perlu dilindungi?
- Apakah judul sesuai dengan isi berita?
- Apakah ada potensi konflik kepentingan?
Wartawan bukan alat untuk kepentingan pribadi
Integritas merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap pers.
Hindari penyalahgunaan profesi dan suap
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menegakkan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh menerima suap atau "amplop" dari narasumber dalam mencari informasi.
Hak Jawab & Hak Koreksi
Pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang penyelesaian ketika terdapat informasi yang merugikan pihak tertentu.
- Menerima tanggapan dari pihak yang dirugikan
- Memberikan hak jawab secara proporsional
- Melakukan koreksi terhadap kekeliruan
- Menjaga prinsip profesionalisme
Kesalahan dapat diperbaiki dengan cara yang profesional
Mekanisme hak jawab merupakan bagian penting dari tanggung jawab pers. Dewan Pers juga memiliki Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.
BACA PEDOMAN HAK JAWAB →Bagaimana mengenali kerja jurnalistik yang profesional?
Masyarakat juga mempunyai peran dalam menjaga ekosistem pers yang sehat.
Ada dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?
Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan masyarakat mengenai karya dan/atau kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
FAQ Kode Etik Jurnalistik
Apa itu Kode Etik Jurnalistik?
Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman etika yang harus diperhatikan wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Berapa jumlah pasal dalam KEJ?
Kode Etik Jurnalistik yang disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 terdiri atas sembilan pasal.
Mengapa wartawan harus mematuhi KEJ?
Karena KEJ menjadi pedoman profesional dan etika dalam menjalankan kegiatan jurnalistik serta menjadi salah satu dasar penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Apakah wartawan boleh menerima uang dari narasumber?
Wartawan tidak boleh menerima suap dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Integritas dan independensi merupakan bagian penting dari profesionalisme wartawan.
Apa yang dimaksud asas praduga tak bersalah?
Dalam pemberitaan, wartawan harus menghindari penyajian informasi yang menghakimi seseorang sebelum terdapat dasar hukum yang menentukan kesalahannya.
Apakah masyarakat dapat mengadukan karya jurnalistik?
Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku untuk menyampaikan keberatan terkait karya atau kegiatan jurnalistik.
Jurnalisme yang Baik Dimulai dari Etika
Pahami Kode Etik Jurnalistik dan jadikan etika sebagai bagian dari setiap proses peliputan, penulisan dan publikasi berita.



