Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kode Etik

⚖ PEDOMAN ETIKA PERS

KODE ETIK
JURNALISTIK

Pedoman etika yang menjadi landasan bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab.

KEJ 9 Pasal Dewan Pers 12 Mei 2008
9 Pasal Kode Etik Jurnalistik
2008 Disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers
12 MEI Tanggal Penetapan
BERLAKU Status Peraturan
Mengenal KEJ

Etika adalah fondasi jurnalisme yang dipercaya publik

Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting bagi wartawan agar kegiatan jurnalistik dilaksanakan dengan menjunjung independensi, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik dan tanggung jawab profesional.

01

Independen

Wartawan bekerja secara independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang serta tidak beritikad buruk.

02

Akurat

Informasi jurnalistik harus melalui proses verifikasi dan disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

03

Berimbang

Pemberitaan harus memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang terkait dengan suatu peristiwa.

04

Profesional

Wartawan menghormati standar profesi dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

05

Beretika

Kegiatan jurnalistik harus menghormati privasi, martabat manusia serta asas praduga tak bersalah.

06

Bertanggung Jawab

Pers harus siap memperbaiki kekeliruan serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi.

Struktur KEJ

Memahami 9 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Berikut ringkasan tema utama setiap pasal untuk membantu wartawan dan masyarakat memahami prinsip-prinsip dasar KEJ.

1

Independen, Akurat, Berimbang dan Tidak Beritikad Buruk

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

INDEPENDENSI
2

Profesional dalam Menjalankan Tugas

Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk menghormati identitas narasumber dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

PROFESIONALISME
3

Verifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

VERIFIKASI
4

Larangan Berita Bohong, Fitnah dan Cabul

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak melakukan tindakan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan etik jurnalistik.

INTEGRITAS
5

Perlindungan Identitas Korban

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

PERLINDUNGAN
6

Tidak Menyalahgunakan Profesi

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

ANTI SUAP
7

Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber

Wartawan memiliki ketentuan etik terkait hak tolak serta menghormati ketentuan mengenai identitas narasumber tertentu.

NARASUMBER
8

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab pers terhadap masyarakat.

HAK PUBLIK
9

Kesopanan dan Perlindungan Privasi

Wartawan menghormati hak setiap orang dan menjaga prinsip kesopanan serta privasi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

PRIVASI
Wartawan Profesional

Sebelum berita dipublikasikan, pastikan prinsip KEJ terpenuhi

Kualitas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menyampaikan berita, tetapi juga oleh proses verifikasi, akurasi dan tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan.

Checklist Wartawan

Gunakan pertanyaan berikut sebelum menerbitkan berita:

  • Apakah informasi sudah diverifikasi?
  • Apakah sumber informasi jelas?
  • Apakah berita berimbang?
  • Apakah fakta dipisahkan dari opini?
  • Apakah identitas tertentu perlu dilindungi?
  • Apakah judul sesuai dengan isi berita?
  • Apakah ada potensi konflik kepentingan?
Integritas Profesi

Wartawan bukan alat untuk kepentingan pribadi

Integritas merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap pers.

Prinsip KEJ

Hindari penyalahgunaan profesi dan suap

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menegakkan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh menerima suap atau "amplop" dari narasumber dalam mencari informasi.

Hak Jawab & Hak Koreksi

Pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang penyelesaian ketika terdapat informasi yang merugikan pihak tertentu.

  • Menerima tanggapan dari pihak yang dirugikan
  • Memberikan hak jawab secara proporsional
  • Melakukan koreksi terhadap kekeliruan
  • Menjaga prinsip profesionalisme
Tanggung Jawab Pers

Kesalahan dapat diperbaiki dengan cara yang profesional

Mekanisme hak jawab merupakan bagian penting dari tanggung jawab pers. Dewan Pers juga memiliki Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.

BACA PEDOMAN HAK JAWAB →
Untuk Masyarakat

Bagaimana mengenali kerja jurnalistik yang profesional?

Masyarakat juga mempunyai peran dalam menjaga ekosistem pers yang sehat.

Identitas wartawan jelas Masyarakat dapat menanyakan identitas wartawan dan media.
Informasi dapat diverifikasi Berita memiliki sumber dan informasi yang dapat diperiksa.
Berita tidak menghakimi Pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah.
Tersedia mekanisme hak jawab Media memiliki mekanisme untuk menerima hak jawab dan koreksi.
Pengaduan Pers

Ada dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?

Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan masyarakat mengenai karya dan/atau kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Pertanyaan Umum

FAQ Kode Etik Jurnalistik

Apa itu Kode Etik Jurnalistik?

Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman etika yang harus diperhatikan wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Berapa jumlah pasal dalam KEJ?

Kode Etik Jurnalistik yang disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 terdiri atas sembilan pasal.

Mengapa wartawan harus mematuhi KEJ?

Karena KEJ menjadi pedoman profesional dan etika dalam menjalankan kegiatan jurnalistik serta menjadi salah satu dasar penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers.

Apakah wartawan boleh menerima uang dari narasumber?

Wartawan tidak boleh menerima suap dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Integritas dan independensi merupakan bagian penting dari profesionalisme wartawan.

Apa yang dimaksud asas praduga tak bersalah?

Dalam pemberitaan, wartawan harus menghindari penyajian informasi yang menghakimi seseorang sebelum terdapat dasar hukum yang menentukan kesalahannya.

Apakah masyarakat dapat mengadukan karya jurnalistik?

Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku untuk menyampaikan keberatan terkait karya atau kegiatan jurnalistik.

Jurnalisme yang Baik Dimulai dari Etika

Pahami Kode Etik Jurnalistik dan jadikan etika sebagai bagian dari setiap proses peliputan, penulisan dan publikasi berita.

Terpopuler

Last Week

Total Pengunjung

Daftar Blog Saya

Last Month

Last Year

Iklan