Jum'at, 9 Oktober 2026
PADANG LAWAS | Mata - Publik.net
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos.,M.AP pimpin dan buka acara rapat panitia tata batas kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas yang diselenggarakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Kamis (08/10/26).
Rapat strategis tersebut membahas progres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Padang Lawas yang kini mengalami peningkatan yang sangat signifikan berkat dukungan penuh dan perjuangan gigih Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE demi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data awal, progres PPTKH Tahun 2021 Kabupaten Padang Lawas sesuai SK 1351/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 seluas 1.854,27 Ha.
Kemudian berdasarkan Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan selaku Ketua Tim Inver PPTKH tanggal 25 Oktober 2024, luas yang dipertahankan seluas 1.063,38 Ha setelah adanya perbaikan tapal batas. Sempat terjadi penurunan drastis yang membuat pemerintah daerah bergerak cepat.
Namun, berkat dukungan, lobi dan komitmen kuat dari Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE dalam memperjuangkan tapal batas Kabupaten Padang Lawas, akhirnya membuahkan hasil manis.
Sesuai Surat Menteri Kehutanan tanggal 03 September 2026, luas PPTKH Kabupaten Padang Lawas bertambah dan disetujui menjadi ± 1.897,89 Ha.
Peningkatan seluas hampir 800 Ha ini menjadi bukti nyata keberpihakan Bupati Padang Lawas kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang telah lama bermukim dan menguasai lahan di dalam kawasan hutan.
"Ini adalah perjuangan untuk rakyat. Kita ingin masyarakat Padang Lawas mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan dukungan semua pihak, luas lahan kita bertambah dari 1.063 Ha menjadi 1.897 Ha. Ini untuk kesejahteraan masyarakat Padang Lawas," tegas Sekda Dr. H. Panguhum Nasution saat membuka rapat.
Dengan bertambahnya luas ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Padang Lawas yang akan memperoleh sertifikat dan kepastian hukum atas lahannya, sehingga tidak ada lagi konflik agraria dan masyarakat bisa mengelola lahan dengan tenang untuk meningkatkan ekonominya, ujarnya.
Sementara itu Paskha Panjaitan, S.Hut selaku Kepala Seksi Pengukuhan Perencana dan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dalam pemaparannya menjelaskan mekanisme dan tahapan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku. Ia mengapresiasi keseriusan Pemkab Padang Lawas yang sangat proaktif dalam pengawalan data tapal batas.
Dalam rapat tersebut terungkap capaian membanggakan berkat dukungan penuh Bupati Padang Lawas demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat Padang Lawas yang sudah puluhan tahun menanti kepastian hukum.
Turut menghadiri rapat tersebut Kepala UPT KPH Wilayah VII Gunung Tua Ferdinan Siringoringo, Mewakili Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tumpa Haposan Dongoran, Mewakili Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Mewakili Kepala BPN Kabupaten Padang Lawas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait, para Camat Terkait dan Kepala Desa terkait se-Kabupaten Padang Lawas.
Penulis ; Subandi







