Kamis, 15 Oktober 2026
PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi guna memutus rantai penambangan liar yang merusak lingkungan di wilayah hukumnya.
Melalui Tim Khusus (Timsus) Serigala Sakti (Satuan Anti Kejahatan, Ketertiban, dan Tindak Investigasi), kepolisian memberikan imbauan keras sekaligus memasang spanduk peringatan di sejumlah titik lokasi penambangan Galian C ilegal di Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (15/10/2026).
Operasi penertiban dan imbauan hukum yang berlangsung sejak pagi ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar bersama sejumlah personel pilihan. Petugas menyisir beberapa titik kawasan perbukitan dan aliran sungai yang disinyalir kerap dijadikan lokasi pengerukan material sirtu, tanah timbun, dan batuan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam spanduk peringatan berukuran besar yang terpasang mencolok di lokasi penambangan dengan tulisan tegas berwarna merah dan putih, kepolisian menegaskan sanksi hukum berat bagi siapa saja yang nekat beroperasi secara ilegal.
Adapun bunyi spanduk tersebut mengingatkan masyarakat dan pengusaha tambang:
"STOP! PENAMBANGAN TANPA IZIN. MELANGGAR PASAL 158 UU NO.3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA. ANCAMAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp100 MILIAR"
Pemasangan spanduk ini menjadi peringatan terakhir sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum secara represif berupa penangkapan dan penyitaan alat berat.
Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan pergerakan personelnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian di bawah kepemimpinan AKBP Dodik Yuliyanto berkomitmen penuh untuk memberantas seluruh bentuk penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan meresahkan masyarakat.
"Iya benar, personel kami di lapangan telah menyampaikan imbauan tegas dan memasang spanduk larangan terkait aktivitas Galian C tanpa izin. Ini adalah langkah preventif kami. Kami berkomitmen penuh, tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Padang Lawas," tegas AKP Irwansah Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis sore.
AKP Irwansah menambahkan, aktivitas Galian C ilegal di Ulu Barumun sudah sangat meresahkan karena selain merusak jalan, menimbulkan debu, juga merusak daerah aliran sungai (DAS) dan dapat memicu bencana longsor dan banjir.
"Kami sudah kantongi beberapa nama pemain dan bekingnya. Kami imbau untuk segera berhenti dan mengurus izin resmi. Jika masih membandel, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan usai aksi penempelan dan pemasangan spanduk imbauan tersebut, kawasan Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Ulu Barumun kini tampak lengang dan sunyi.
Tidak lagi ditemukan aktivitas pengerukan tanah atau batuan, serta alat-alat berat seperti excavator maupun para pekerja tambang dan truk pengangkut material sudah tidak berada di lokasi. Diduga para pelaku memilih kabur setelah mengetahui adanya operasi dari Timsus Serigala Sakti Polres Padang Lawas.
Langkah preventif dan represif terukur yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Padang Lawas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) yang besar bagi para pelaku usaha maupun pihak-pihak yang membekingi penambangan ilegal di Kabupaten Padang Lawas.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dan tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar mereka. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polres Padang Lawas atau melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.( 008. Subandi )







