Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Darurat Kabut Asap Karhutla, Bupati Padang Lawas Terbitkan Edaran: PAUD Hingga SMP Belajar WFH 16-21 Oktober

subandibandi77717@gmail.com
Jumat, 16 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-16T02:05:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Jum'at, 16 Oktober 2026

PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_




Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akhirnya mengambil langkah tegas dan cepat menyikapi kondisi kabut asap tebal yang semakin pekat menyelimuti wilayah Kabupaten Padang Lawas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Melalui Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor: 400.3/4976/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran, Bupati Padang Lawas resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau Belajar Dari Rumah bagi seluruh satuan pendidikan.

Surat Edaran Kebijakan Lanjutan ini ditujukan untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP sederajat se-Kabupaten Padang Lawas, baik Negeri maupun Swasta.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 16 s/d 21 Oktober 2026, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka untuk sementara waktu ditiadakan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Work From Home (WFH) / Belajar Dari Rumah.

Langkah ini diambil setelah melihat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Padang Lawas dalam beberapa hari terakhir terus berada di level Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, yang sangat berbahaya bagi kesehatan anak-anak sebagai kelompok rentan.

Pemkab Padang Lawas menilai bahwa anak usia PAUD, TK, SD dan SMP merupakan kelompok yang paling rentan terpapar dampak kabut asap seperti ISPA, iritasi mata, batuk, sesak napas, dan alergi.

"Kebijakan WFH ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak kita. Kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama di atas segalanya. Kita tidak ingin mengambil risiko anak-anak kita sakit karena asap Karhutla," demikian bunyi arahan dalam surat edaran tersebut.

Selama masa WFH 16-21 Oktober, para guru dan tenaga pendidik diminta untuk tetap memberikan pembelajaran secara daring, penugasan terstruktur, atau melalui grup WhatsApp kelas agar proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dari rumah.

Bupati Padang Lawas dalam edarannya juga mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid untuk berperan aktif mengawasi anak-anaknya selama masa belajar di rumah. 

Anak-anak diminta untuk tidak bermain di luar rumah jika tidak mendesak, selalu menggunakan masker jika harus keluar, memperbanyak minum air putih, mengonsumsi buah dan sayur, serta segera memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat jika mengalami gejala batuk, pilek, demam, dan sesak napas.

Untuk jenjang SMA/SMK/SLB yang sebelumnya sudah diatur melalui Surat Edaran Cabdisdik Wilayah XII Provinsi Sumut, kebijakan ini menjadi sinkron dan saling melengkapi. Jika sebelumnya untuk SMA/SMK/SLB masih bersifat kondisional dan bisa PJJ jika udara sangat tidak sehat, maka untuk jenjang PAUD hingga SMP di bawah kewenangan Kabupaten Padang Lawas kini sudah diputuskan WFH total selama 6 hari ke depan.

Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Jika dalam periode 16-21 Oktober kualitas udara membaik dan dinyatakan aman oleh BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup, maka pembelajaran tatap muka akan kembali normal. Namun jika masih memburuk, tidak menutup kemungkinan masa WFH akan diperpanjang.

Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 400.3/4976/2026 ini, diharapkan seluruh Kepala Sekolah, Korwil Pendidikan Kecamatan, dan orang tua dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama.
( 008. Subandi )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan