Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Eksekusi PN Sibuhuan di Lubu Sutam Ricuh, Luas Lahan 5000 M2 Susut Jadi 2300 M2

subandibandi77717@gmail.com
Jumat, 02 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-02T06:42:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Jum'at, 2 Oktober 2026
Hatongga, PADANG LAWAS | Mata- Publik.net_

Suasana Desa Hatongga, Kecamatan Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mendadak memanas pada Jum'at, 2 Oktober 2026. Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan menuai protes keras dari warga dan kuasa hukum karena dinilai cacat hukum, dipaksakan, dan terang-terangan melanggar pedoman Mahkamah Agung RI.


Safri Sirait, Advokat kondang dari Pekanbaru yang dalam hal ini mewakili Bapak Panusunan Lubis selaku Termohon Eksekusi dalam penetapan Eksekusi No: 1/Pdt.EKS/2026/PN.Sbh Jo. Putusan No 10/Pdt.G/2024/PN.Sbh Jo. Putusan No 402/Pdt/2025/PT.Mdn Jo Putusan Nomor 608/Pdt/2026, membeberkan kejanggalan fatal yang tidak bisa ditolerir dan terkesan ada pemaksaan kehendak.

Menurut Safri, dengan amar putusan yang menyatakan objek di dalam amar putusan tersebut seluas 0,5 Ha atau 5000 M2, sementara di dalam berita acara Konstatering (Pencocokan) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan sendiri dengan memerintahkan Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan pada hari Jum'at, 14 Agustus 2026, secara resmi dan tertulis menyatakan luas obyek perkara pada amar putusan tidak sesuai dengan hasil pengukuran Konstatering di lapangan yang hanya seluas 2300 M2.


"Ini kan aneh bin ajaib. Amar putusan bilang 5000 M2, hasil ukur resmi Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan sendiri cuma 2300 M2. Selisihnya 2700 M2, lebih dari setengahnya hilang. Objeknya saja sudah tidak jelas, bagaimana mau dieksekusi? Ini jelas menyesatkan dan sangat merugikan klien kami. Ada apa ini?" tegas Safri Sirait dengan nada tinggi di lokasi eksekusi.

Dengan adanya upaya eksekusi oleh Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan pada hari ini, Jum'at 2 Oktober 2026, terkesan sangat dipaksakan dan kuat dugaan telah melanggar pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan umum Buku Kedua Mahkamah Agung RI Tahun 2026 No: 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 halaman 466 huruf LL tentang Putusan dan Non Executable huruf d yang berbunyi: Obyek eksekusi tidak sesuai dengan obyek yang disebut dalam amar putusan.

Menurut Safri, aturan Mahkamah Agung sudah sangat jelas dan tegas dan tidak bisa ditafsirkan lain. Jika objek eksekusi tidak sesuai antara amar putusan dengan fakta hasil konstatering, maka demi hukum eksekusi tersebut harus dinyatakan Non Executable atau tidak dapat dieksekusi. Memaksakan eksekusi dengan objek yang berbeda luas adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara dan bisa berujung pidana serta pelanggaran kode etik hakim.

Jika eksekusi tetap dilaksanakan secara paksa tanpa mengindahkan aturan MA tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi dan lebih serius.

"Jika eksekusi tetap dilaksanakan maka kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pengadilan yang melanggar perintah Mahkamah Agung tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta. Kami sudah siapkan bukti-buktinya lengkap, mulai dari amar putusan hingga berita acara konstatering," tegas Muhammad Yusri, rekan satu tim kuasa hukum yang mendampingi Safri Sirait.

Harapan besar dari Muhammad Yusri, agar Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan bersikap bijaksana, arif, profesional, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga mengabulkan permohonan Non Executable yang telah mereka ajukan dengan mengeluarkan penetapan putusan non executable atas putusan perkara aquo demi tegaknya keadilan di bumi Padang Lawas.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Ketua PN Sibuhuan untuk menghentikan eksekusi yang cacat hukum ini. Jangan sampai pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, justru melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan. Kembalikan pada aturan MA. Kalau objeknya tidak sesuai, ya tidak bisa dieksekusi. Jangan dipaksakan. Kasihan rakyat kecil yang jadi korban," pungkas Muhammad Yusri.

Pantauan awak media di lapangan, ketika pihak Pengadilan Negeri Sibuhuan membacakan amar putusan eksekusi, Safri Sirait selaku pihak Termohon langsung menyanggah dengan dalil yang sangat kuat bahwa obyek yang disengketakan tidak sesuai dengan amar putusan, sehingga putusan eksekusi tersebut harus batal demi hukum karena situasi di lapangan yang tidak kondusif dan warga menolak eksekusi ilegal tersebut.

Warga yang berkumpul di lokasi juga terlihat emosi dan menolak pengosongan lahan. Mereka menilai ada ketidakadilan yang dipertontonkan. Aparat keamanan yang berjaga terlihat berusaha menenangkan massa agar tidak terjadi bentrok fisik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sibuhuan belum memberikan klarifikasi resmi atas protes keras tersebut.

Penulis : Subandi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan