Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kapolsek Sosa Pimpin Langsung Penangkapan 2 (dua) Pengedar Sabu Di Hutaraja Tinggi

subandibandi77717@gmail.com
Kamis, 22 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-21T21:34:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Kamis, 22 Oktober 2026

Hutaraja Tinggi, PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_




Komitmen Polsek Sosa, Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk tim opsnal Polsek Sosa di depan Pondok Pesantren Al-Khoir, Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu 21 Oktober 2026.

Yang lebih mengejutkan, belum 20 menit berselang, tim yang sama kembali berhasil meringkus pengedar kedua di lokasi berbeda. Dua pengedar diringkus dalam satu malam di desa yang sama.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang sudah sangat resah dan muak dengan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut, terutama di sekitar lingkungan pesantren dan cafe tempat nongkrong anak muda.


PENANGKAPAN PERTAMA: 6 PAKET SABU DI SIMPANG PONPES AL-KHOIR

Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Sosa AKP M. Ilham Lubis, S.H., mendapat informasi yang sangat akurat dan A1 dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu yang meresahkan di wilayah Desa Mananti.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sosa, AKP Mhd. Ilham Lubis, S.H., tidak menunggu lama. Kapolsek langsung memimpin dan menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim IPDA Andika, S.H., Kanit Intel Aiptu Anwar Siregar, serta Ka Team Tekab Aiptu Hamdani, S.H., untuk melaksanakan penyelidikan dengan sasaran yang dimaksud.

Lokasi yang menjadi target adalah di simpang depan Pondok Pesantren Al-Khoir, Desa Mananti, Kec. Hutaraja Tinggi, Kab. Padang Lawas, yang menurut informasi masyarakat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, terutama pada malam hari. Lokasi ini sangat memprihatinkan karena berada tepat di depan lembaga pendidikan Islam.

Sesampainya tim di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, tim yang melakukan penyamaran melihat satu orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya sangat mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam di pinggir jalan simpang pesantren, seolah sedang menunggu pembeli.

Melihat target sesuai ciri-ciri, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti yang sangat mengejutkan.

Petugas menemukan 6 (Enam) buah klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam dompet warna coklat yang berada di kantong / saku celana belakang sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan uang tunai sebesar Rp. 395.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan akan diedarkan di wilayah Hutaraja Tinggi.

"Benar, semua barang bukti itu milik saya," ujar pelaku di hadapan petugas tanpa bisa mengelak.

Terduga pelaku pertama diketahui berinisial BDL (22 Tahun), laki-laki, belum bekerja, alamat Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.


PENANGKAPAN KEDUA: 20 MENIT KEMUDIAN DI CAFE D-QEEN

Selanjutnya, ditempat terpisah, berselang hanya 20 menit setelah berhasil menangkap pengedar di simpang Pondok Pesantren Al-Khoir, Tim Opsnal Polsek Sosa kembali berhasil menangkap pengedar sabu kedua di lokasi yang berbeda namun masih di Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Jika penangkapan pertama terjadi pada pukul 21.00 WIB, penangkapan kedua terjadi pada pukul 21.20 WIB di Cafe D-Qeen Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi pada hari yang sama Rabu, 21 Oktober 2026.

Dua penangkapan dalam satu malam ini menunjukkan keseriusan dan kecepatan respon Polsek Sosa / Polres Padang Lawas dalam merespon laporan masyarakat dan membersihkan wilayah Hutaraja Tinggi dari peredaran gelap Narkoba khususnya dan Kabupaten Padang Lawas pada umumnya.

Pada hari Rabu 21 Oktober 2026 sekira pukul 21.20 Wib, setelah baru saja mengamankan pelaku pertama, Kapolsek Sosa, AKP Mhd. Ilham Lubis, S.H., kembali mendapat informasi akurat dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat lain.

Berdasarkan informasi tersebut, AKP Mhd. Ilham Lubis, S.H., Kapolsek Sosa, yang masih berada di lapangan bersama IPDA Andika, S.H., Kanit Reskrim, Aiptu Anwar Siregar Kanit Intel dan Aiptu Hamdani Kateam Tekab langsung bergerak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dengan sasaran yang dimaksud, tepatnya di Cafe D-Qeen Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.

Menurut informasi masyarakat, Cafe D-Qeen tersebut sering dijadikan tempat nongkrong anak muda dan sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kalangan pemuda.

Sesampainya tim di lokasi Cafe D-Qeen, tim yang berpakaian preman melihat satu orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya sangat mencurigakan sedang duduk santai di dalam cafe seolah-olah sedang menunggu pembeli.

Tanpa buang waktu, Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di hadapan pengunjung Cafe lainnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.yang ditemukan dengan sengaja disembunyikan di kantong / saku celana sebelah kiri pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone merek Infinix warna biru dan warna kuning yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dan transaksi narkoba.

Hasil dari interogasi awal di TKP pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua barang bukti tersebut miliknya.

"Ya Pak, itu punya saya semua," aku pelaku saat di interogasi petugas.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tim membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sosa guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Terduga pelaku kedua yang berhasil diamankan diketahui berinisial HN (19 tahun), Laki-laki, belum bekerja, Alamat Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolsek Sosa AKP Mhd. Ilham Lubis, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan beruntun tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sosa tidak main-main dalam memberantas narkoba, apalagi lokasi transaksinya berada di depan Pondok Pesantren yang seharusnya menjadi lingkungan yang suci dan bersih dari narkoba.

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di simpang depan Pondok Pesantren Al-Khoir sering terjadi transaksi narkoba. Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 6 paket besar sabu. Ini sangat memprihatinkan karena dekat dengan lingkungan pesantren. Kami akan kembangkan dari mana barang ini didapat," tegas AKP M. Ilham Lubis.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi, dan mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya dari bahaya narkoba.

"Kami butuh peran serta masyarakat. Jangan takut lapor. Identitas pelapor kami jaga. Sosa harus bersih dari narkoba," tambahnya.

Giat penangkapan double dalam satu malam tersebut dipimpin langsung oleh:

1.  Kapolsek Sosa AKP Mhd. Ilham Lubis, S.H.
2.  Kanit Reskrim, IPDA Andika, S.H.
3.  Kanit Intel, Aiptu Anwar Siregar
4.  Ka Team Tekab, Aiptu Hamdani, S.H.
5.  Brigadir Bahren Nasution
6.  Briptu Willy Hidayat
7.  Briptu D. Hosea
8.  Bripda Firmansyah Ritonga
9.  Kanit Provos, Aiptu Wahyunan Saragih

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sosa dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan bandar di atasnya.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Subandi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan