Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kasatpol PP Klarifikasi Dugaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan 9.304 Botol Mihol

Karsan
Jumat, 16 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-16T10:48:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



 

*INDRAMAYU, http://Mata-Publik.net –* Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opic Hidayat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Bupati Indramayu "diprank" karena adanya barang bukti palsu yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan minuman beralkohol (mihol), Jumat (16/10/2026)


Kepala (Kasatpol PP), Opik Hidayat menegaskan, tudingan bahwa Satpol PP terlibat dalam manipulasi barang bukti adalah tidak benar.


Ia menjelaskan, sejak Bupati Indramayu Lucky Hakim menginstruksikan untuk meminimalkan peredaran mihol, pihaknya menjalankan perintah tersebut dengan prinsip kehati-hatian.


Langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi dengan mengundang seluruh pedagang dan agen besar mihol di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 172 pedagang hadir dan diberi pemahaman bahwa peredaran mihol melanggar Peraturan Daerah.


"Setelah tahapan teguran SP1, SP2, dan SP3, kami menerima banyak informasi dari lapangan, termasuk adanya informasi bahwa ada pihak yang telah menyiapkan barang bukti palsu untuk diserahkan jika dilakukan penindakan," ujarnya.


Sebelum operasi lapangan, ia mengaku sudah menggelar apel dan memberikan peringatan kepada seluruh anggota agar waspada terhadap kemungkinan adanya barang bukti palsu.


Kecurigaan muncul saat barang bukti dibawa ke kantor. Ditemukan tanda silang pada dus. Setelah dibuka, segel masih dalam keadaan utuh, namun setelah diperiksa, isinya palsu.


"Untungnya pada kesempatan itu saya sempat membuat video sebagai laporan ke pimpinan. Video tersebut saya buat pada tanggal 9 September," tegasnya.


Ia menegaskan, baik barang asli maupun palsu yang ditemukan di lapangan tetap dimusnahkan karena merupakan barang bukti hasil penindakan.


Teguh juga mengungkapkan sumber barang palsu tersebut. Barang itu berasal dari agen dengan inisial S, jumlahnya sekitar 29 dus jenis Intisari.


"Karena pelanggaran mihol termasuk tindak pidana ringan (tipiring), sanksinya berupa denda dan telah ada keputusan pengadilan sekaligus perintah pemusnahan," jelasnya.


Saat ini, kata dia, masih terdapat sisa barang bukti milik sebuah perusahaan yang belum dimusnahkan karena masih menunggu keputusan pengadilan.


Teguh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan Perda sesuai arahan Bupati secara rutin agar pelaku jera.


"Kami, khususnya saya, masih berkomitmen. Apa yang ditugaskan kepada saya dari Bupati akan saya laksanakan semaksimal mungkin, sebaik mungkin. Mudah-mudahan klarifikasi ini dapat menepis dugaan-dugaan yang tidak baik kepada kami di Satuan Polisi Pamong Praja," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan