Ketua PWI Loteng Protes Media Dicatut Jadi Peserta Demo: Pers Bertugas Meliput, Bukan Berunjuk Rasa
Lombok Tengah – Mata Publik – Rencana aksi demonstrasi dan diskusi publik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Selasa, 20 Oktober 2026, menuai keberatan dari kalangan wartawan. Pasalnya, dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar, media online dan cetak dicantumkan sebagai bagian dari peserta demonstrasi.
Dalam surat tersebut, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 500 orang. Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Kejari Lombok Tengah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Tengah, Lalu Amrillah, menyayangkan pencantuman media sebagai peserta aksi. Menurutnya, penempatan tersebut tidak tepat dan perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai posisi pers dalam kegiatan demonstrasi.
“Kami keberatan apabila media dicantumkan sebagai peserta demonstrasi. Media seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang melakukan peliputan secara independen, bukan sebagai bagian dari massa aksi,” tegas Amrillah.
Ia menjelaskan, media tetap memiliki hak untuk meliput demonstrasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional. Namun, pencantuman media sebagai peserta dalam surat pemberitahuan aksi berpotensi menimbulkan kesan bahwa pers merupakan bagian dari penyelenggara atau kelompok yang menyuarakan tuntutan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat sekaligus mengaburkan batas antara tugas jurnalistik dan keterlibatan dalam aksi.
“Terlepas dari media itu milik sendiri atau kolega, tempatkan posisi media secara proporsional. Kami diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, PWI Lombok Tengah meminta panitia penyelenggara segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki surat pemberitahuan aksi. Apabila bermaksud mengundang wartawan untuk meliput kegiatan, pencantuman sebaiknya menggunakan istilah “media/pers peliput”, bukan sebagai peserta demonstrasi.
Amrillah juga menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dan surat yang dimaksud tidak ditarik atau diperbaiki, PWI Lombok Tengah mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada pihak atau lembaga yang dinilai mencatut nama media.
“Kami tidak perlu dicantumkan namanya di setiap aksi. Sebagai bagian dari tugas dan fungsi kami, tanpa diundang pun kami akan datang meliput,” tutupnya.
Pers, pada prinsipnya, memiliki peran penting dalam mengawal jalannya aspirasi masyarakat melalui pemberitaan yang independen, berimbang, dan profesional. Karena itu, pembedaan antara media sebagai peliput dan peserta aksi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.
Kartim/ MP







