Ketegangan antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kali ini melibatkan pihak perusahaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI) dengan warga yang tergabung dalam kelompok Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Minggu 18 Oktober 2026
Berdasarkan video yang beredar pada Rabu (14/10/2026), terlihat pihak perusahaan yang diwakili Manager Humas bernama Yogi, bersama dengan aparat pasukan Brimob, berusaha melakukan aktivitas panen di lokasi lahan yang masih berstatus sengketa. Namun aksi tersebut dihadang langsung oleh warga.
Tiga orang warga yang berada di barisan depan, yakni Erli Simanjuntak, Sumardi, dan Erros, dengan tegas menyampaikan penolakan mereka terhadap aktivitas perusahaan di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat TSM secara sah.
Dalam rekaman video berdurasi lebih dari 4 menit tersebut, terdengar jelas perdebatan sengit antara warga dengan pihak perusahaan yang disaksikan oleh aparat.
"Silahkan panen tapi jangan injak tanah kami," ujar Mardi dengan nada tegas di lokasi.
Warga menilai perusahaan telah memaksakan kehendak untuk panen di atas lahan yang masih dalam status sengketa. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dasar hukum kepemilikan yang jelas.
"Jangan memaksakan diri lah. Tunjukkan surat-surat, surat apa Bapak angkat ada kami," teriak warga dalam video tersebut.
"Kami sudah 30 tahun dibodoh-bodohi loh ya. Sabar kami ini. Administrasi negara kami ikuti semua," lanjut warga lainnya.
Erli Simanjuntak menegaskan bahwa mereka tidak anti dengan pertemuan atau mediasi, namun meminta perwakilan manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk hadir langsung di lapangan, bukan hanya humas lapangan atau petugas panen.
"Kami enggak ada arogan di sini. Percuma kita berdebat, Abang cuma sama kita berdebat. Ada perwakilan manajemen datang ke sini. Jangan kita diadu domba," kata Erli Simanjuntak.
Warga juga meminta agar aktivitas panen dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan pertemuan resmi yang difasilitasi oleh pihak yang berwenang.
"Jangan salahkan yang punya tanah ya kalau nginjak tanah kami. Biarpun manajemen. Datang ke sini. Yang punya tanah ya. Resmi tanah kami. Kita tidak ilegal, kita resmi semua," tegasnya.
Izin IPT HPL Transmigrasi Bukan Milik PT PHI, Sudah Mati 25 Tahun
Menanggapi situasi yang memanas tersebut, H. Burhanudin Daulay, S.Pd, Waketum DPP Aliansi Prabowo-Gibran, menyarankan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut perkara sengketa lahan tersebut sedang berproses di Bareskrim Polda Sumut dan Bareskrim Mabes Polri dan telah diagendakan akan digelar pada tanggal 20 dan 21 Oktober 2026.
"Karena sudah diagendakan Bareskrim Mabes Polri, tolong agar semua pihak menahan diri dan menghormati hukum yang sedang berproses," ujar H. Burhanudin Daulay.
Lebih lanjut, H. Burhanuddin mengungkapkan fakta hukum yang sangat krusial terkait legalitas lahan tersebut. Menurutnya, PT PHI sama sekali tidak memiliki izin IPT HPL Transmigrasi RI.
"Izin IPT HPL Transmigrasi RI tidak dimiliki oleh PT PHI. Yang memiliki izin IPT HPL Transmigrasi adalah PT VAL dan izin tersebut sudah mati atau habis sejak tahun 2001. Sudah 25 tahun izin habis," tegas Burhanuddin.
Ia menjelaskan bahwa izin yang sudah mati selama 25 tahun tersebut tidak boleh dipakai oleh PT PHI untuk melakukan aktivitas apapun di atas lahan TSM. Izin yang sudah habis atau izin mati tidak dapat diperpanjang lagi.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan keterangan resmi dari Forum 17 Direktur dan Pakar Hukum Dirjen PPK Transmigrasi RI pada tanggal 6 Juni 2023. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Nirwan, Direktur di Kementerian Transmigrasi RI.
"Menurut keterangan Forum 17 Direktur dan Pakar Hukum Dirjen PPK Transmigrasi RI, izin mati tidak dapat diperpanjang. Jadi PT PHI tidak punya dasar hukum untuk mengklaim lahan TSM," jelasnya.
Dengan fakta hukum tersebut, H. Burhanuddin meminta agar pihak PT PHI menghentikan seluruh aktivitas panen dan tidak memaksakan kehendak di lapangan.
Suasana di lapangan sempat memanas dan hampir terjadi gesekan. Namun aparat Brimob yang berada di lokasi terlihat berusaha menengahi dan menjaga agar tidak terjadi benturan fisik. Mereka meminta kedua belah pihak untuk menahan diri.
"Kesabaran itu ada batasnya, Bung. Kalau melawan apalagi kita legal, kita resmi loh dari mana-mana kita surati semua," ungkap warga kepada aparat.
Hingga berita ini diturunkan, warga TSM menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas panen di atas lahan yang mereka klaim.
"Masyarakat menolak apapun keputusannya. Seandainya pun dipaksa masuk, masyarakat tetap melakukan penolakan. Pesan kami, jangan injak tanah kami. Jangan salahkan orang panen kalau nginjak-nginjak tanah kami," pungkas warga.
Warga berharap ada pertemuan resmi di tempat netral antara perwakilan masyarakat TSM dengan jajaran top manajemen PT PHI untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat, bukan dengan cara pengerahan aparat dan pemaksaan panen di lapangan.
Sementara itu, pihak PT PHI melalui Humas Yogi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan lahan maupun soal izin IPT HPL Transmigrasi yang disebut sudah mati sejak 2001 tersebut.( 008. Subandi )



.jpg)
.jpg)




