Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Simpan 43 Gram Ganja di Bagasi Motor, Pria 40 Tahun di Sosa Timur Diciduk Satresnarkoba Polres Padang Lawas

subandibandi77717@gmail.com
Sabtu, 10 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-10T12:35:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Sabtu, 10 Oktober 2026

Sosa Timur, PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026) malam.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MTPH (40), warga Desa Papaso, serta menyita barang bukti ganja dengan berat bruto keseluruhan 43,10 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut yang sudah sangat meresahkan. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Padang Lawas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka di belakang sebuah rumah di Desa Papaso. Tersangka sempat kaget dan tidak bisa mengelak saat petugas melakukan penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu bungkus plastik transparan berisi ganja dengan berat bruto 3,52 gram di saku celana sebelah kanan. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp60.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi L 6303 GZ yang digunakan tersangka. Dari dalam bagasi kendaraan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam yang berisi tujuh paket ganja dengan berat bruto 39,58 gram yang sudah siap edar.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial L dengan maksud untuk diperjualbelikan kembali. Keterangan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan untuk pengembangan jaringan.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan mencapai berat bruto 43,10 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur hukum.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas tetap aman dan kondusif.

Penulis : Subandi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan