Tegal, Matapublik.net — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bumijawa bersama Perum Perhutani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta pemerintah desa memperkuat langkah persuasif dalam penanganan lahan garapan di kawasan hutan wilayah RPH Guci, BKPH Bumijawa, KPH Pekalongan Barat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi penanganan lahan garapan yang digelar di Kantor Perhutani BKPH Bumijawa, Rabu (7/10/2026) siang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah bersama untuk menegaskan kembali fungsi dan peruntukan kawasan hutan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekitar 20 peserta dari berbagai unsur instansi dan perwakilan masyarakat mengikuti kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam tersebut.
Pembahasan difokuskan pada pengelolaan lahan di Petak 58 dan Petak 48 RPH Guci yang berada di wilayah Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Waka Administratur KPH Pekalongan Barat Divre Jawa Tengah Maman, Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiarto, Camat Bumijawa Muhammad Sihabbudin.
Pelda Sartono dari Koramil Bumijawa, Asper BKPH Bumijawa Priadi Subejo, serta Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Muhemin.
Hadir pula sejumlah warga dari Desa Dawuhan, Batursari, dan Kasa Kaliwadas.
Dalam kesempatan tersebut, Waka Administratur KPH Pekalongan Barat Maman memberikan penjelasan mengenai pembagian fungsi kawasan hutan berdasarkan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, kawasan hutan memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi konservasi, fungsi perlindungan, dan fungsi produksi. Ketiganya memiliki peruntukan masing-masing sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Maman secara khusus menegaskan bahwa kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan sebagai lahan budi daya tanaman sayuran.
Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap batas dan status kawasan menjadi hal penting guna mencegah terjadinya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kawasan hutan memiliki fungsi perlindungan, konservasi maupun produksi yang harus dijaga sesuai peruntukannya," ujar Maman dalam arahannya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memahami secara tepat peta dan batas kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi potensi ancaman bencana alam.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara aparat, Perhutani, pemerintah wilayah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Melalui dialog dan penyamaan pemahaman, diharapkan penanganan lahan garapan di kawasan hutan dapat dilakukan secara terarah, humanis, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan kepentingan kelestarian lingkungan.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kawasan hutan bukan semata-mata tanggung jawab Perhutani maupun aparat, melainkan menjadi kepentingan seluruh masyarakat.
Dengan demikian, fungsi hutan dapat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi generasi saat ini dan mendatang.






