PESAWARAN-mata-publik.net-Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup, Andre, turun langsung ke lokasi usaha karet di wilayah Cilutung dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
Langkah tersebut diambil karena usaha yang bersangkutan disebut belum melengkapi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH menegaskan, kegiatan usaha harus dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan dan kewajiban lingkungan yang diwajibkan terpenuhi.
Apabila pengusaha tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, DLH menyatakan akan menindaklanjuti melalui tahapan Surat Peringatan 1 (SP-1), SP-2, hingga SP-3. Jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Andre menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan aktivitas pengolahan karet berjalan sesuai aturan, memiliki perizinan yang diperlukan, serta mengelola limbah dengan benar agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan. Pengawasan lanjutan juga diperlukan untuk memastikan penghentian sementara dipatuhi dan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum kegiatan usaha kembali beroperasi.
Masyarakat berharap DLH Kabupaten Pesawaran terus memantau perkembangan di lapangan sehingga penegakan aturan tidak berhenti pada penghentian sementara, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.







