Rabu, 21 Oktober 2026
Hutaraja Tinggi, PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_
Komitmen Polsek Sosa, Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk tim opsnal Polsek Sosa di depan Pondok Pesantren Al-Khoir, Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu 21 Oktober 2026
Penangkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Sosa AKP M. Ilham Lubis, S.H., mendapat informasi yang sangat akurat dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu yang meresahkan di wilayah Desa Mananti.
Mendapat informasi A1 tersebut, Kapolsek Sosa, AKP Mhd Ilham Lubis SH tidak menunggu lama. Kapolsek langsung memimpin dan menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari IPDA Andika, S.H., Kanit Reskrim, Kanit Intel Aiptu Anwar Siregar, serta KaTeam Tekab Aiptu Hamdani SH untuk melaksanakan penyelidikan dengan sasaran yang dimaksud.
Lokasi yang menjadi target adalah di simpang depan Pondok Pesantren Al-Khoir, Desa Mananti, Kec. Hutaraja Tinggi, Kab. Padang Lawas, yang menurut informasi masyarakat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, terutama pada malam hari.
Sesampainya tim di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, tim yang melakukan penyamaran melihat satu orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya sangat mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam di pinggir jalan simpang pesantren.
Melihat target, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti yang sangat mengejutkan.
Petugas menemukan 6 (Enam) buah klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam dompet warna coklat yang berada di kantong / saku celana belakang sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan uang tunai sebesar Rp. 395.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan akan diedarkan di wilayah Hutaraja Tinggi.
"Benar, semua barang bukti itu milik saya," ujar pelaku di hadapan petugas.
Selanjutnya, untuk menghindari amukan massa dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tim membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sosa guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
IDENTITAS PELAKU
Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial:
Nama : B DL
Umur : 22 tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / tidak bekerja
Alamat : Desa Mananti, Kec. Hutaraja Tinggi, Kab. Padang Lawas.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah:
- 6 (Enam) buah klip plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna abu-abu
- Uang tunai sebesar Rp.395.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) diduga hasil transaksi narkoba
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku
- 1 (satu) buah dompet warna coklat tempat menyimpan sabu
Kapolsek Sosa AKP Mhd. Ilham Lubis, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sosa tidak main-main dalam memberantas narkoba, apalagi lokasi transaksinya berada di depan Pondok Pesantren yang seharusnya menjadi lingkungan yang suci dan bersih dari narkoba.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di simpang depan Pondok Pesantren Al-Khoir sering terjadi transaksi narkoba. Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 6 paket besar sabu. Ini sangat memprihatinkan karena dekat dengan lingkungan pesantren. Kami akan kembangkan dari mana barang ini didapat," tegas AKP M. Ilham Lubis.
Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi, dan mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya dari bahaya narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sosa dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
PERSONEL PELAKSANA GIAT
Giat penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh:
1. Kapolsek Sosa AKP Mhd. Ilham Lubis, S.H.
2. Kanit Reskrim Ipda Andika, S.H.
3. Kanit Intel Aiptu Anwar Siregar
4. Ka Team Opsnal Aiptu Hamdani, S.H.
5. Brigadir Bahren Nasution
6. Briptu Willy Hidayat
7. Briptu D. Hosea
8. Bripda Firmansyah Ritonga
9. Kanit Provos Aiptu Wahyunan Saragih
Penulis : Subandi







