Senin, 12 Oktober 2026
DELI SERDANG | Mata - Publik.net_
Aksi tegas pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan aparat. Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, BNNP Sumut, TNI, dan pemerintah daerah menggerebek lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi sarang narkoba di bantaran sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026). Dalam operasi besar-besaran itu, sebanyak 37 orang berhasil diamankan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB itu membuat warga sekitar heboh dan mengundang perhatian. Ratusan personel gabungan dengan senjata lengkap mengepung lokasi yang dikenal sangat tertutup di bantaran sungai tersebut. Lokasi yang digerebek selama ini memang dikenal meresahkan warga dan disebut-sebut sebagai kampung narkoba yang sulit ditembus aparat, bahkan kerap terjadi transaksi secara terang-terangan.
Pantauan di lokasi, petugas harus berjalan kaki melewati jalan setapak dan jembatan kecil untuk masuk ke dalam sarang tersebut. Di dalamnya ditemukan puluhan gubuk-gubuk liar yang dijadikan tempat pesta narkoba dan judi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, operasi ini menindaklanjuti instruksi langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.
"Ini adalah atensi langsung dari Bapak Presiden kepada Bapak Kapolri, dan kami tindak lanjuti di lapangan. Percut Sei Tuan menjadi atensi khusus karena peredarannya sangat masif dan sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar Kombes Andy di lokasi penggerebekan.
Setelah diamankan, seluruhnya langsung dilakukan tes urine di lokasi. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Tindak lanjut dari hasil tersebut, sebanyak 27 orang yang positif tersebut akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNNP Sumut untuk proses pemulihan dan pembinaan agar tidak kembali terjerumus.
Sementara itu, dua orang berdasarkan hasil asesmen, interogasi dan pendalaman penyidik diduga kuat sebagai pengedar dan bandar kecil yang mengendalikan peredaran di lokasi tersebut. Keduanya akan diproses hukum secara pidana dengan ancaman hukuman berat. Delapan orang lainnya dinyatakan negatif narkoba setelah tes urine serta dipulangkan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan dan pendataan.
Tak hanya mengamankan puluhan orang, dalam penggerebekan tersebut petugas turut menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menjadi bukti masifnya peredaran di lokasi itu. Di antaranya 100 gram sabu siap edar yang dikemas dalam paket kecil, 52 bong alat hisap sabu yang masih berceceran di gubuk-gubuk, 100 kaca pireks, dan tiga unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.
Barang lain yang diamankan mencakup satu unit mesin judi dingdong yang diduga menjadi tempat pencucian uang hasil narkoba, puluhan alat komunikasi handphone, beberapa unit kendaraan bermotor tanpa surat, senjata tajam berbagai jenis seperti celurit dan pisau, uang tunai hasil transaksi narkoba, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga diedarkan di lokasi tersebut untuk mengelabui pembeli.
Kombes Andy menegaskan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan masif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Percut Sei Tuan yang selama ini menjadi momok dan noda hitam bagi Sumatera Utara.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus lakukan penindakan, kami akan sikat habis sarang-sarang narkoba di Sumut. Tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Sumatera Utara. Kami butuh dukungan masyarakat," tegasnya dengan nada keras.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi dan mendukung kerja sama aparat demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari penyalahgunaan narkotika dan perjudian. Masyarakat bisa melapor melalui hotline Polda Sumut atau BNNP Sumut dan identitas pelapor dijamin aman.
Penulis : Subandi







