Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pria di Buton Utara Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga, Polisi Amankan Badik

Kaka Acmank
Kamis, 27 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-27T08:13:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



BUTON UTARA - mata-publik.net


Seorang pria berinisial R (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, diamankan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap LM.


R diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di rumahnya di Desa Langere. 


Penangkapan dilakukan oleh penyidik Polsek Bonegunu bersama Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara.


Saat hendak diamankan, R sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.


Dalam proses pengamanan, polisi juga menemukan satu bilah pisau jenis badik yang terselip di bagian pinggang R. 


Senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap LM yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.


Peristiwa tersebut diduga terjadi di sela-sela kegiatan joget lulo yang berlangsung di Desa Langere, Kecamatan Bonegunu.


Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, permintaan visum, penyelidikan, hingga gelar perkara. 


Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.


Berdasarkan hasil penyidikan, R ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2026.


Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali. 


Namun, R tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penangkapan.


Saat ini, R telah diamankan di Mapolres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan