Rabu, 30 September 2026
Aliaga5, PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_
Jeritan keadilan selama lebih dari tiga dekade akhirnya memuncak. Sebanyak 188 Kepala Keluarga (KK) warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang ditempatkan negara sejak tahun 1991, hingga hari ini belum juga menikmati hak lahan usaha mereka seluas 2 hektare per KK yang dijanjikan negara.
Perjuangan panjang, melelahkan, dan penuh liku tersebut kini memasuki babak penentuan. H. Burhanuddin Daulay, S.Pd, yang merupakan Wakil Ketua Aliansi Prabowo-Gibran Sumatera Utara sekaligus penerima kuasa resmi dari Kelompok Tani Jaya TSM 188 KK, dengan tegas membeberkan kronologis lengkap, fakta hukum, serta upaya-upaya tindak lanjut yang telah mereka tempuh dari tingkat kabupaten hingga ke kementerian di Jakarta.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan,
H. Burhanuddin Daulay menegaskan bahwa informasi tindak lanjut yang sedang kita upayakan untuk pengembalian hak lahan usaha warga TSM 188 KK ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat, sah, dan tidak bisa dibantah oleh pihak manapun.
Berikut 9 Poin Fakta Kunci yang Diungkap H. Burhanuddin Daulay:
1. Dasar Penempatan Negara Tahun 1991 Sangat Jelas. Dasarnya adalah penempatan TSM sebanyak 200 KK pada tahun 1991 oleh Negara Republik Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku kala itu, tiap KK dijanjikan mendapatkan sebuah rumah papan layak huni, Sertifikat Hak Milik (SHM) pekarangan seluas 975 m2 dan 2 hektare lahan usaha. Itu adalah hak mutlak warga yang dijamin oleh negara.
2. Kedatangan PT VAL dan Izin Ilegal yang Ditegaskan Bupati 2011. Bahwa kedatangan PT VAL Medan pada 16 Januari 1996 penuh kejanggalan. Izin IPT mereka habis tahun 2001 dan tidak pernah diperpanjang. Izin yang sudah mati tersebut kemudian secara diam-diam digantikan oleh PT PHI yang baru berdiri terdaftar Notaris 10 Oktober 2022. Bahkan jauh sebelumnya, Basrah Lubis selaku Bupati Padang Lawas tahun 2011 sudah menyatakan bahwa izin IPT PT VAL ilegal dan merugikan Negara. Beliau mengusulkan agar tidak ada aktivitas perusahaan di lokasi hak lahan usaha warga TSM tersebut.
3. Dirjen Kementrans RI 2018 Nyatakan Izin Tidak Dapat Diperpanjang. Pak R. Hary Pramudiono, SH., MH., Dirjen Kementerian Transmigrasi RI tahun 2018 menyampaikan secara resmi bahwa PT VAL habis izin dan tidak dapat diperpanjang lagi. Beliau juga menegaskan bahwa Sertifikat SHM warga TSM telah terbit semua yang dikeluarkan oleh BPN.
4. Rapat Akbar 17 Direktur di Kementrans RI 6 Juni 2023. Pada 6 Juni 2023 digelar rapat besar dengan 17 Direktur dan Pakar Hukum Kementrans RI di Jakarta. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Kesimpulan yang menyatakan izin IPT perusahaan habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Juga secara lisan dijawab dengan tegas, bahwa Kementrans RI tidak pernah memberi surat kepada PT VAL agar menjadi Bapak Angkat warga TSM. Pejabat kementerian juga mengatakan PT PHI sama sekali tidak pernah diberikan izin IPT HPL Transmigrasi RI. Jadi keberadaan PT PHI di atas lahan warga adalah tanpa dasar.
5. Kesepakatan 6 Desember 2023 Diingkari. Kita sudah difasilitasi undangan resmi Kementrans RI 6 Desember 2023 untuk percepatan penyelesaian konflik. Sudah ada 6 poin kesepakatan yang dibuat, tapi kenyataan di lapangan kesepakatan itu diingkari dan tidak pernah direalisasikan.
6. Itjen Kemendagri Turun Tangan, Tapi Jawaban Bupati Palas Tidak Relevan. Pada 5 Desember 2025, Itjen Menteri Dalam Negeri RI sudah menyurati Bupati Padang Lawas agar segera menyelesaikan hak lahan usaha warga TSM 188 KK. Tapi jawaban Bupati Palas sangat tidak relevan dengan substansi persoalan. Terkesan ada dugaan kuat berpihak kepada perusahaan.
7. Ombudsman RI Juga Surati Bupati. Tidak hanya Kemendagri, pada 20 Maret 2026 Ombudsman RI juga telah menyurati Bupati Padang Lawas demi penyelesaian hak lahan usaha warga TSM. Ini bukti adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkab.
8. ATR/BPN RI Pusat Akui Sertifikat Harus Satu Paket. Kita sudah pertemuan langsung dengan ATR BPN RI 14 September 2026 dengan Pak Faisal. Beliau mengatakan dengan sangat jelas bahwa sertifikat transmigran itu selalu diserahkan satu paket, yaitu sertifikat lahan usaha beserta sertifikat rumah tinggal warga Trans TSM se-Indonesia. Jika ada kesalahan, kemungkinan adalah kesalahan Pemda Sumut. Dan beliau berjanji akan segera menyurati lagi Kantah BPN Padang Lawas.
9. Legal Standing Warga TSM Jelas. Bahwa Legal Standing warga TSM jelas dan tidak ada yang salah. Pemda harus berpihak pada rakyat. Keberadaan PT PHI tidak dapat diberikan surat pengurusan HGU, jika tidak ada izin IPT HPL dari Kementrans RI. Tanpa IPT HPL, semua proses HGU PT PHI adalah cacat hukum.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi berimbang ke pihak PT PHI melalui Humasnya yang bernama Yogi, hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon.
Atas dasar rangkaian fakta tersebut, warga TSM 188 KK bersama kuasa hukum menyatakan sikap tegas dan final.
"Bahwa kita tetap solid, tetap kompak, dan tetap semangat untuk merebut kembali hak lahan usaha TSM pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2026. Kita akan turun bersama ke lokasi lahan kami," tegas H. Burhanuddin Daulay.
Langkah aksi damai tersebut sesuai saran Pak Audi Kemal selaku Dirjen Penanganan Konflik, agar warga memasang plang di lokasi sebagai bukti kepemilikan yang sah, difoto dan dilampirkan copy peta lokasi.
"Insha Allah, dengan bukti-bukti kuat itu mereka akan turun langsung ke lapangan. Tetap semangat, optimis membela hak. Perjuangan ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 A hingga J dan UU Transmigrasi RI Nomor 29 tahun 2009," pungkas Burhanuddin.
Penulis : Subandi
Sumber : H Burhanuddin Daulay S Pd







