BUTON UTARA – mata-publik.net
Polemik pengangkatan Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra), semakin mengarah pada persoalan serius.
Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak tidak berhenti melakukan pemeriksaan, tetapi segera melaporkan hasil temuannya kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran sistem merit.
Desakan tersebut terutama diarahkan pada dugaan keterlibatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Sebab, Kepala BKPSDM disebut memiliki posisi penting dalam proses seleksi, sementara pejabat yang kemudian dilantik sebagai Kepala Inspektorat Butur juga disebut memiliki hubungan perkawinan dengannya.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekedar siapa yang dilantik menjadi Inspektur. Pertanyaan besarnya adalah apakah proses seleksi telah benar-benar steril dari konflik kepentingan dan berjalan berdasarkan sistem merit.
Pengangkatan Kepala Inspektorat Butur juga dipersoalkan karena diduga tidak dilengkapi rekomendasi dan persetujuan tertulis dari pihak yang dipersyaratkan dalam mekanisme pengangkatan Inspektur Daerah.
Padahal, mekanisme pengangkatan Inspektur Daerah memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keterlibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Ketentuan itu berkaitan dengan upaya menjaga independensi Inspektur sebagai pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, publik berhak memperoleh jawaban sederhana, Ada atau tidak rekomendasi tersebut? Kapan diterbitkan? Siapa yang menerbitkan? Dan apa dasar hukum pengangkatan jika dokumen tersebut ternyata tidak ada?.
Jangan sampai jabatan Inspektur Daerah yang seharusnya menjadi salah satu benteng pengawasan pemerintahan justru lahir dari proses yang masih menyisakan tanda tanya.
Persoalan semakin panas karena muncul dugaan hubungan perkawinan antara pejabat yang dilantik sebagai Kepala Inspektorat Butur dengan Kepala BKPSDM Butur yang disebut menjadi Sekretaris Pansel.
Jika hubungan tersebut benar, maka mekanisme pencegahan konflik kepentingan menjadi hal yang wajib dijelaskan kepada publik.
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan sekadar pernyataan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai prosedur. Jika prosedur memang bersih, maka dokumen dan mekanismenya seharusnya dapat diuji.
Kepala BKPSDM Butur juga perlu memberikan penjelasan terkait dugaan tidak diterapkannya secara konsisten persyaratan pengalaman kerja dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama tahun 2025.
Persyaratan pengalaman merupakan bagian dari proses penilaian kompetensi calon pejabat. Karena itu, yang perlu dibuka bukan hanya hasil akhir seleksi, tetapi bagaimana setiap peserta dinilai dan bagaimana seluruh persyaratan diverifikasi.
Ketentuan manajemen PNS dan pengisian JPT antara lain mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Maka, dugaan pelanggaran merit sistem harus diuji berdasarkan dokumen.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara disebut telah melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait pengaduan dugaan pelanggaran etika birokrasi dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Pemeriksaan disebut berlangsung selama 26 Juli hingga 4 Agustus 2026 dan Kemudian pemeriksaan kedua dilakukan berlangsung selama empat hari kalender mulai tanggal 26 sampai dengan 29 Agustus 2026.
Tim pemeriksa disebut telah menemui pimpinan daerah dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala BKPSDM serta Inspektur Buton Utara.
Dokumen terkait pelaksanaan seleksi atau lelang jabatan juga disebut diminta oleh tim pemeriksa.
Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemeriksaan diduga menghadapi kendala, termasuk persoalan dalam pemberian keterangan dan keterlambatan penyerahan dokumen yang diminta.
Jika informasi ini benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, pemeriksaan oleh lembaga pengawasan tidak semestinya diperlambat atau dipersulit oleh pihak yang sedang dimintai keterangan.
Jika pemeriksaan menemukan bahwa seluruh prosedur telah sesuai ketentuan, maka hasilnya harus dijelaskan secara terbuka sehingga tudingan yang berkembang dapat dihentikan dengan bukti.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada surat rekomendasi yang kemudian tidak jelas tindak lanjutnya.
Hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada instansi yang berwenang, termasuk Irjen Kemendagri, apabila substansi temuannya memang masuk dalam kewenangan pengawasan Kemendagri.
Termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepegawaian, atau pelanggaran terhadap prinsip sistem merit.
Publik tidak membutuhkan pemeriksaan yang hanya menghasilkan tumpukan kertas. Publik membutuhkan kepastian: ada pelanggaran atau tidak, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindak lanjutnya.
Pengisian jabatan Kepala Inspektorat tidak boleh diperlakukan seperti pengisian jabatan biasa. Inspektur memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
Karena itu, proses pengangkatannya harus memiliki legitimasi yang kuat, bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh menimbulkan keraguan mengenai independensinya.
Jika benar terdapat hubungan perkawinan antara pejabat yang dilantik dengan pihak yang memiliki peran dalam proses seleksi, maka seluruh tahapan seleksi patut dibuka untuk diuji.
Jika benar rekomendasi atau persetujuan yang dipersyaratkan tidak pernah diterbitkan, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum pengangkatannya.
Dan jika benar ditemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun merit sistem, Inspektorat Sultra jangan ragu membawa persoalan tersebut ke tingkat Kemendagri.
Sebab, membiarkan dugaan pelanggaran tanpa tindak lanjut justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar. Publik menunggu tindakan, bukan sekedar jawaban.
Polemik ini pada akhirnya bukan lagi tentang kepentingan individu yang mendapatkan jabatan. Ini menyangkut wajah tata kelola pemerintahan Kabupaten Buton Utara.
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Inspektorat Provinsi Sultra kini ditantang untuk menunjukkan independensinya.
Jika ditemukan pelanggaran, laporkan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, buka hasil pemeriksaannya.
Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya apakah sistem merit di Buton Utara benar-benar berjalan, atau hanya menjadi istilah yang indah di atas kertas.
Sebab ketika proses pengisian jabatan pengawas pemerintahan sendiri dipertanyakan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan tetapi kredibilitas sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, mata-publik.net belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala BKPSDM Butur, Inspektur Butur maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.







