BUTON UTARA – mata-publik.net
Polemik pengisian jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberadaan dua kendaraan berpelat merah yang disebut sebagai kendaraan dinas Kepala BKPSDM Butur dan Inspektorat Butur menjadi perhatian publik.
Dalam foto yang diterima mata-publik.net, terlihat dua kendaraan berpelat merah terparkir berdekatan di rumah kepala Inspektorat Butur.
Kendaraan dengan nomor polisi DT 1132 N disebut merupakan kendaraan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, sementara DT 1089 N disebut sebagai kendaraan dinas Inspektorat Butur.
Sebelumnya mempertanyakan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Pasalnya, Kepala Inspektorat Butur disebut memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala BKPSDM Butur yang juga disebut memiliki keterkaitan dalam proses seleksi jabatan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah terdapat konflik kepentingan dalam proses pengisian jabatan Kepala Inspektorat Butur dan bagaimana mekanisme pencegahannya diterapkan.
Kepala BKPSDM memiliki posisi strategis dalam urusan manajemen ASN. Sementara Inspektorat merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya hubungan perkawinan antara pejabat yang menduduki jabatan Inspektur dengan pejabat yang memiliki peran dalam proses kepegawaian atau seleksi, kondisi tersebut wajar jika kemudian dipertanyakan dari sisi independensi, objektivitas dan penerapan sistem merit.
Apalagi, persoalan ini sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran etika birokrasi dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Foto tersebut, menjadi bagian dari informasi yang perlu ditempatkan dalam konteks persoalan yang lebih besar, apakah tata kelola pengisian jabatan di Butur telah berjalan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan pemeriksaan terhadap dokumen. Mulai dari dokumen pembentukan Pansel, daftar anggota Pansel, berita acara seleksi, penilaian setiap peserta, persyaratan administrasi, hingga seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan Kepala Inspektorat Butur.
Jika seluruh tahapan memang berjalan sesuai aturan, maka dokumen tersebut semestinya mampu menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Di tengah sorotan tersebut, Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun pelanggaran prinsip merit dalam proses pengisian jabatan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran sistem merit.
Maka hasil pemeriksaan perlu diteruskan kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk Kemendagri apabila berada dalam kewenangannya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekedar satu jabatan, melainkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga pengawasan di Buton Utara.
Tetapi di tengah polemik dugaan konflik kepentingan, publik berhak bertanya: kebetulan semata, atau ada persoalan tata kelola yang lebih besar di baliknya?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang independen, terbuka dan berbasis dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, mata-publik.net masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala BKPSDM Butur, Kepala Inspektorat Butur maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai foto tersebut serta dugaan konflik kepentingan yang berkembang.







