KOLAKA - mata-publik.net
Penanganan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Ulukalo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, masih menyisakan tanda tanya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satreskrim Polres Kolaka terkait hasil pemeriksaan terhadap pemilik SPBU Ulukalo, Sofyan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando menyampaikan kepada media bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sofyan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
Namun, hingga dua hari setelah pemeriksaan yang disebut akan dilakukan, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Media ini juga telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada AKP Fernando, termasuk menanyakan apakah dari hasil pemeriksaan Sofyan telah ditemukan indikasi tindak pidana dan apakah status hukumnya telah ditentukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda Demokrasi. Mereka menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus penting untuk memastikan publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Aliansi Pemuda Demokrasi juga meminta Kapolres Kolaka AKBP T. Gultom memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Mereka berharap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Ulukalo tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Publik membutuhkan kepastian. Apakah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, tidak ditemukan cukup bukti, atau proses pemeriksaan masih berlangsung. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” demikian sikap yang disampaikan Aliansi Pemuda Demokrasi.
Menurut mereka, persoalan BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan agar Kapolres turun tangan juga disebut sebagai upaya memastikan persoalan tersebut tidak menjadi pekerjaan rumah yang berlarut-larut dari penanganan sebelumnya.
Di sisi lain, belum adanya penjelasan dari kepolisian tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
Status hukum seseorang juga harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando dan Kapolres Kolaka AKBP T. Gultom belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan tersebut.
Sofyan selaku pemilik SPBU Ulukalo juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Redaksi akan memuat keterangan dari seluruh pihak terkait apabila telah diterima.







