Selasa, 03 November 2026
PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Polsek Sosa berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan menangkap seorang pria di Jembatan Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (03/11/2026) pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DS (40) seorang petani/pekebun warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek Sosa AKP M. Ilham Lubis, SH, tentang seringnya terjadi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Korang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan tersebut, Kapolsek Sosa AKP M. Ilham Lubis, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Syahputra, SH bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Sosa untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada hari Selasa tanggal 03 November 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sosa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andika Syahputra, SH berangkat ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian tertutup di sekitar Jembatan Desa Sungai Korang.
Saat melakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat 1 (satu) orang laki-laki yang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) dengan Nomor Mesin: MH1JFZ139KK579863 dengan gelagat yang sangat mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penindakan dengan memberhentikan laki-laki tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Dari saku sebelah kiri celana pelaku ditemukan 02 (dua) bungkus klip plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian dari saku sebelah kanan ditemukan lagi 01 (satu) bungkus plastik klip sedang yang juga diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 01 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu dan 01 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 335.000.
Saat diinterogasi di TKP, tersangka DS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang berasal dari Provinsi Riau.
Selanjutnya Kapolsek Sosa bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Polsek Sosa guna pemeriksaan lebih lanjut. Selama giat berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah:
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna ungu
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 335.000
- 2 (dua) bungkus plastik klip besar diduga sabu, 1 (satu) bungkus klip sedang, 2 (dua) bungkus klip sedang lainnya dengan total berat bruto 85,4 gram
- 36 (tiga puluh enam) plastik klip kosong yang diduga untuk paketan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa Nopol
Kapolsek Sosa AKP M. Ilham Lubis, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.
"Benar, kita amankan satu orang tersangka narkotika jenis sabu di Jembatan Sungai Korang. Ini berkat informasi masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sosa dan selanjutnya akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut," ujar AKP M. Ilham Lubis.
Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA Andhika Syahputra, SH, dengan saksi-saksi dari personel Polsek Sosa yakni AIPTU Hamdani, AIPTU Wahyunan, BRIGADIR Bahren NST, BRIPTU Willy Hidayat, BRIPTU D. Hosea, dan BRIPDA Firmansyah Rtg.
Tindakan yang telah dilakukan yakni mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan. Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi mindik, dan menyerahkan perkara ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas.
Penulis : Subandi







