Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Bongkar 33 Tahun Konflik Lahan di Palas, Warga Sibodak Sosa Jae Beberkan Kronologi Skema ABA 70:30 dengan PT PHI / PT VAL

subandibandi77717@gmail.com
Rabu, 04 November 2026
Last Updated 2026-11-04T08:57:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Rabu, 04 November 2026

PADANG LAWAS - Mata - Publik.net_

Konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat dengan PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI) / PT VAL ( Victor Alam Lestari ) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu 04 November 2026 November 2026.


Akhirnya mencapai puncaknya. Warga Desa Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, secara resmi membeberkan kronologis lengkap sengketa lahan yang telah berlangsung selama 33 tahun.

Kronologis tersebut disampaikan warga pada Senin, 02 November 2026 di sela-sela lopo kopi. Warga menegaskan mereka bukan penyerobot, melainkan pemilik sah tanah yang selama puluhan tahun diduga ditipu oleh perusahaan dengan skema Ayah Bapa Angkat (ABA).

Berikut kronologis lengkap yang dirangkum dari keterangan warga Desa Sibodak Sosa Jae:





1993: AWAL PENYERAHAN TANAH DENGAN POLA ABA 70:30

Pangkal masalah ini bermula di tahun 1993. Masyarakat Desa Sibodak Sosa Jae dan dua desa lainnya, yakni Desa Pagaran Dolok Sosa Jae dan Desa Aek Tinga, menyerahkan tanah ulayat mereka kepada pihak PT. VAL / PT. PHI untuk dikelola secara bersama dengan pola kerjasama Ayah Bapa Angkat (ABA).

Kesepakatan yang dibuat secara kekeluargaan dan di atas kepercayaan saat itu sangat jelas, pembagian hasil adalah 70:30, yaitu masyarakat sebagai pemilik lahan mendapat 70 persen, dan Bapak Angkat dalam hal ini perusahaan mendapat 30 persen.

"Kami serahkan tanah kami di tahun 1993 ke pihak PT. Val/PHI untuk dikelola dengan pola ABA dengan pembagian 70:30, masyarakat 70, bapak angkat 30. Itu kesepakatan awal, bukan jual beli putus," ujar perwakilan warga Sibodak Sosa Jae dengan tegas.





1995: TERIMA GANTI RUGI TANAMAN, BUKAN JUAL BELI TANAH

Di tahun 1995, masyarakat menerima uang ganti rugi tanaman yang ada di atas lahan tersebut, seperti pohon karet, jengkol, durian, dan tanaman lainnya. Warga menegaskan dengan lantang, uang tersebut adalah ganti rugi tanam tumbuh, bukan pembayaran atas tanah.

"Di tahun 1995 masyarakat menerima ganti rugi tanaman (karet, jengkol, dll) bukan pembayaran tanah. Dipertegas kembali, ini bukan jual beli tanah. Tanah tetap milik kami, perusahaan hanya mengelola," tegas warga.

Inilah yang menjadi titik krusial dan pangkal sengketa hingga hari ini. Perusahaan diduga mengklaim uang ganti rugi tanaman tersebut sebagai bukti jual beli tanah secara putus, padahal menurut warga tidak pernah ada Akta Jual Beli (AJB) tanah di hadapan PPAT.





1996-1997: TANAM BERSAMA SAWIT DI ATAS 700 HEKTARE

Di tahun 1996 sampai 1997, masyarakat dan pihak perusahaan dalam hal ini PT VAL.sama-sama melaksanakan penanaman pohon kelapa sawit secara bersama-sama di atas lahan seluas 700 Hektare yang tersebar di tiga desa.

Gotong royong penanaman ini menjadi bukti otentik bahwa hubungan kerjasama masih berjalan baik pada saat itu. Masyarakat dengan penuh harapan ikut menanam, berharap akan segera menikmati hasil panen sesuai janji 70 persen untuk rakyat.

1998 HINGGA 2015: 17 TAHUN MENUNTUT, TAK DIGUBRIS

Namun harapan tinggal harapan. Memasuki tahun 1998, saat sawit mulai berbuah pasir dan seharusnya sudah dilakukan bagi hasil perdana, perusahaan bungkam seribu bahasa. Tidak ada bagi hasil 70 persen yang dijanjikan.

Warga mulai menuntut haknya untuk dikembalikan sesuai perjanjian. Perjuangan menuntut hak ini dilakukan secara bertahap, sabar, dan terus menerus di tahun 1998, 2000, 2013, 2014 dan 2015. Rombongan warga mendatangi kantor perusahaan di Medan dan di kebun, melayangkan surat-surat resmi, hingga mengadu ke pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas.

"Di tahun 1998, 2000, 2013, 2014 dan 2015 kita telah menuntut hak kita untuk dikembalikan namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk penyelesaian perjanjian 70:30," ungkap warga dengan nada kecewa dan lelah.

Menurut warga, perusahaan selalu berdalih dengan alasan yang sama dan berulang setiap kali ditagih, yaitu perusahaan belum ada ijin apresiasi (operasional) dan dengan alasan-alasan teknis lainnya yang dianggap warga hanya akal-akalan untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban bagi hasil.

AGUSTUS 2026 : JAWABAN TAK ELOK DAN PUNCAK KEKECEWAAN

Puncak kekecewaan dan kemarahan warga terjadi hingga bulan Agustus 2026. Saat warga menjumpai salah satu staff perusahaan untuk terakhir kalinya menanyakan kejelasan nasib perjanjian 1993 tersebut, mereka justru mendapatkan jawaban yang tidak elok, arogan, dan jauh dari isi perjanjian yang telah disepakati bersama secara kekeluargaan 33 tahun lalu.

Jawaban staff tersebut membuat warga sadar bahwa perusahaan diduga telah melakukan penipuan secara masif dan terstruktur, serta tidak pernah berniat menjalankan perjanjian ABA tersebut.

SEPTEMBER 2026: AMBIL ALIH LAHAN DAN LAPOR POLISI

Karena tidak ada itikad baik selama 26 tahun perusahaan mengelola lahan tanpa bagi hasil sepeserpun, dan mulai bulan September 2026, warga akhirnya mengambil sikap tegas dan konstitusional. Mereka mengambil alih kembali tanah ulayat mereka tersebut untuk ditanami kembali secara mandiri oleh masyarakat tiga desa.

"Kami mengambil alih tanah tersebut untuk ditanami kembali dan kami menuntut perusahaan yang diduga telah melakukan penipuan secara masif dan terstruktur terhadap kami masyarakat tiga desa," tutup warga.

Langkah pengambilalihan lahan secara adat ini kemudian diikuti dengan langkah hukum formal. Warga secara resmi melaporkan pengusaha PT PHI Robert Wijaya (RW) ke Polres Padang Lawas pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan total kerugian yang ditaksir warga mencapai Rp 305 Miliar dari hasil sawit selama 26 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PHI / PT VAL belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi versi warga tersebut.

Penulis : Subandi


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan