Senin 21 September 2026
SOSA, PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Seorang pria tega menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga mulut korban mengeluarkan darah hanya karena tersinggung ditanya soal keberadaan emas milik ibu mereka yang sedang sakit.
Peristiwa penganiayaan dalam keluarga ini terjadi di Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas dan kini pelakunya telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sosa Polres Padang Lawas.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH melalui
Kanit Reskrim Ipda Andika, SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tersebut.
Korban / Pelapor dalam kasus ini adalah:
AR, Perempuan, 43 tahun, Mengurus Rumah Tangga, warga Desa Kuala Tambusai, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Sementara pelaku yang telah diamankan adalah:
M H N, Laki-laki, 28 tahun, Wiraswasta, warga Desa Parmainan Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas. Pelaku diketahui merupakan adik kandung dari korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) helai baju warna putih milik korban yang terdapat bercak darah dan Visum Et Repertum (VER) dari Puskesmas.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Menjenguk Orang Tua Sakit
Uraian singkat kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB.
Korban AR tiba di rumah orang tuanya di Desa Parmainan Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas dengan tujuan mulia untuk menjenguk orang tuanya yang telah lama sakit. Korban yang merantau di Riau sengaja pulang untuk melihat kondisi ibu dan ayahnya.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, pelaku MH N yang merupakan adik kandung korban datang dan berjumpa dengan korban di depan rumah orang tua mereka.
Saat pertemuan itu, korban menanyakan keberadaan emas ataupun perhiasan milik ibu mereka kepada pelaku. Pertanyaan yang sebenarnya wajar ditanyakan seorang anak kepada adiknya terkait harta orang tua yang sakit.
Namun akibat pertanyaan tersebut, pelaku justru merasa marah dan tersinggung. Emosi pelaku terpancing sehingga terjadi adu mulut sengit antara kakak dan adik kandung tersebut.
Pertengkaran mulut tersebut berujung pada tindak kekerasan. Pelaku secara membabi buta meninju mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali hingga mulut korban mengeluarkan darah dan baju putih yang dikenakan korban bersimbah darah.
Korban yang merasa kesakitan dan tidak terima atas perbuatan adik kandungnya tersebut, kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Kantor Polsek Sosa guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Andika, SH bersama tim opsnal Polsek Sosa langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, pada hari *Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 12.30 WIB, tim opsnal mendapat informasi akurat bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah orang tuanya yang berada di Desa Parmainan Kec. Hutaraja Tinggi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tertidur pulas di ruang tamu rumah orang tuanya tersebut tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban (kakak kandungnya sendiri) karena tersinggung ditanya soal emas milik ibu mereka.
Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polsek Sosa guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
"Benar pelaku sudah kita amankan. Motifnya karena tersinggung ditanya masalah emas ibunya. Korban adalah kakak kandung pelaku sendiri. Saat ini pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 466 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Penganiayaan," tegas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Sosa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Subandi







