Rabu 23 September 2026
PADANG LAWAS | MataPublikNews.com
Polemik batas Tanah Adat yang melibatkan 6 (enam) desa di Kecamatan Sosa dan Hutaraja Tinggi dengan Desa Ujung Batu I dan V memasuki babak baru yang semakin terang benderang.
Setelah sebelumnya terungkap sebuah dokumen bersejarah tertanggal Aliaga, 27 Nopember 1999, kini keabsahan dokumen tersebut semakin diperkuat dengan adanya hasil investigasi mendalam yang dilakukan langsung di lapangan.
Adalah H. Burhanuddin Daulay, S.Pd, Tokoh Masyarakat Padang Lawas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Aliansi Prabowo-Gibran serta penerima kuasa resmi dari Kelompok Tani Jaya Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu5 Aliaga, yang turun langsung melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi yang dilakukannya selama beberapa hari dengan menyusuri Desa Aliaga, Pagaran Dolok, Parmainan, Sibodak S Jae, Lubuk Bunut, dan Aek Tinga, H. Burhanuddin menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian tersebut benar adanya, asli, dan bukan surat rekayasa atau karangan belaka.
"Perlu saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Padang Lawas dan kepada pihak manapun, bahwa dari hasil investigasi saya langsung di lapangan, bertemu dengan saksi-saksi hidup yang masih ada, keluarga dari para Hatobangon almarhum, serta mencocokkan arsip-arsip lama yang ada di desa, saya menyatakan bahwa surat perjanjian tahun 1999 itu benar adanya dan sah secara adat," tegas H. Burhanuddin Daulay saat diwawancarai, Rabu (23/9/2026).
Putra Daerah Sosa Asli yang Paham Sejarah
Perlu diketahui oleh masyarakat luas, bahwa H. Burhanuddin Daulay bukanlah orang luar yang tiba-tiba datang mengurusi tanah di Sosa. Beliau adalah putra daerah Sosa asli, darah daging Sosa yang lahir, besar, dan tumbuh di tanah Sosa, sehingga sangat memahami betul seluk beluk, sejarah, dan silsilah adat istiadat yang ada di Kecamatan Sosa dan Hutaraja Tinggi.
"Perlu diketahui bahwa Burhanuddin ini adalah putra daerah Sosa asli. Saya lahir di sini, besar di sini, dan saya tahu persis siapa tokoh-tokoh adat kita. Saya kenal baik keluarga dari Bapak Japayungan, Bapak Ruslan, Bapak Makmur Hasibuan selaku Hatobangon Desa Aliaga, serta Bapak Paqih Soleh dan Tongku Himsala dari Desa Pagaran Dolok yang tanda tangannya ada di dalam surat perjanjian itu. Mereka adalah Hatobangon yang sangat kami hormati, tokoh yang jujur dan tidak mungkin membuat kesepakatan yang main-main untuk kepentingan pribadi," ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Sebagai putra daerah, ia merasa terpanggil dan memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga dan meluruskan sejarah agar tanah adat peninggalan leluhur dari 6 desa tersebut tidak jatuh dan dikuasai oleh pihak perusahaan, dalam hal ini yang disebut dalam surat adalah PT. VAL atau perusahaan lainnya.
"Sebagai putra daerah Sosa asli, saya tidak akan pernah mempertaruhkan nama baik saya, nama baik keluarga besar saya, dan marwah adat Sosa hanya untuk membela sesuatu yang tidak benar. Saya pasang badan untuk kebenaran ini," ujarnya.
Isi Perjanjian Sangat Jelas Larang Kerjasama Dengan PT. VAL
Lebih lanjut, H. Burhanuddin menjelaskan kembali secara rinci bahwa isi dari surat pernyataan perjanjian 6 desa tersebut sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran yang berbelit-belit.
"Isi surat itu sangat terang benderang. Di poin pertama disepakati batas Tanah Adat 6 Desa dengan Ujung Batu I dan V berada pada batas akhir Tanah Sertifikat warga Ujung Batu I dan V. Di poin kedua disepakati pembuatan patok batas pada hari Senin tanggal 28 Nopember 1999. Dan yang paling krusial adalah di poin ketiga, dimana masyarakat 6 desa dengan ikhlas mengizinkan warga Ujung Batu I dan V untuk mengusahakan atau menggarap tanah adat tersebut secara mandiri, tanpa ada kaitannya sama sekali dengan PT. VAL atau perusahaan lainnya," bebernya.
Menurutnya, kalimat "tanpa ada kaitannya dengan PT. VAL" adalah sebuah larangan keras yang dibuat oleh para tetua adat pada tahun 1999 sebagai bentuk antisipasi dan kearifan lokal untuk melindungi tanah ulayat mereka dari penguasaan korporasi perkebunan sawit yang pada saat itu mulai masuk ke wilayah Padang Lawas.
"Jadi kalau hari ini ada pihak perusahaan yang mengklaim bahwa lahan garapan mandiri milik Kelompok Tani Jaya Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri Desa Ujung Batu5 Aliaga yang kami kuasakan itu masuk ke dalam areal HGU mereka, itu jelas-jelas bertentangan dan melanggar kesepakatan adat tahun 1999 yang telah dibuat oleh para Hatobangon kita sendiri. Warga TSM itu petani mandiri, bukan plasma, bukan mitra perusahaan," tegasnya.
Dengan telah terbuktinya keabsahan surat sakti tahun 1999 ini melalui investigasi langsung oleh putra daerah Sosa asli, H. Burhanuddin Daulay berharap agar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Lawas, Camat Sosa, dan Camat Hutaraja Tinggi dapat menjadikan dokumen bersejarah ini sebagai rujukan utama dan dasar hukum adat yang kuat dalam menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi para petani mandiri di Desa Ujung Batu Aliaga.
Penulis : Subandi
Sumber : H. Burhanuddin Daulay S Pd







