Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polsek Sosa Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Sungai Korang Secara Kekeluargaan

subandibandi77717@gmail.com
Senin, 21 September 2026
Last Updated 2026-09-21T10:03:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Senin 21 September 2026
SOSA, PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_


Polsek Sosa Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Mediasi Polsek Sosa, telah dilaksanakan mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.


Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH didampingi personil Aipda Tommy UP, Brigadir Andri V Bangun, dan Briptu Hosea D. Panjaitan.

Mediasi ini mempertemukan dua belah pihak yang bertikai, yakni:

PIHAK PERTAMA / PELAPOR :

UWS, Perempuan, 39 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Sungai Korang Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.

PIHAK KEDUA / TERLAPOR :

SH alias RH alias K, Laki-laki, 40 tahun, Wiraswasta, Desa Sungai Korang Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.

Mediasi juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Sei Korang sebagai tokoh masyarakat dan saksi perdamaian, untuk memastikan proses mediasi berjalan transparan, adil dan tanpa tekanan.

Uraian Kejadian

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 17 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor UW S sedang menggosok pakaian di dalam rumahnya.

Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang dikenal bernama RH alias K memanggilnya sambil duduk di kursi teras rumah. Pelapor kemudian keluar dan duduk di teras, kemudian terjadi adu mulut.

Terlapor mengatakan, "apanya maksud mu seperti itu ?, yang warasnya kau" kemudian pelapor menjawab "apa yang di bilang si T sama mu, kenapa dia yang nggak datang, harusnya dia yang datang kesini, sudah di hasut si tiwi kau" kemudian terlapor menjawab "kenapa kau ikut-ikut kan aku, kau sebut sebutkan ganja".

Pertengkaran pun tak terelakkan, terlapor menunjuk-nunjuk wajah pelapor dan mengayun-ayunkan tangannya hendak memukul, namun dilerai oleh Sdra. B bersama Ibu L sambil menyuruh terlapor pergi dari rumah pelapor.

Ketika terlapor berdiri hendak pergi dan pelapor juga dalam posisi berdiri, terlapor langsung mendekati pelapor dan memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah pelapor sehingga mengenai mata kiri bagian atas. Kemudian datang anak pelapor melerai kejadian tersebut, selanjutnya terlapor langsung pergi meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka bengkak di mata kiri bagian atas dan selanjutnya membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Sosa guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sosa tidak langsung menempuh jalur hukum represif, melainkan melakukan upaya mediasi melalui mekanisme Restorative Justice guna penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial antar warga.

Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH mengatakan, pendekatan Restorative Justice merupakan instruksi dari pimpinan Polri untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan yang memenuhi syarat secara kekeluargaan, apalagi kedua belah pihak masih bertetangga dalam satu desa.

"Setelah kami pertemukan, kedua belah pihak sepakat damai. Ini yang kita harapkan, hukum hadir bukan untuk memecah, tapi untuk mendamaikan," ujar Kapolsek.

Adapun hasil dari mediasi tersebut disepakati beberapa poin penting, yakni:

1.  Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
2.  Pihak I (Pelapor) telah memaafkan perbuatan Pihak II (Terlapor) dengan tulus dan ikhlas.
3.  Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari dan telah membuat surat pernyataan dan surat kesepakatan perdamaian bermaterai.
4.  Pihak I telah mencabut pengaduannya dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan penganiayaan tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Kegiatan mediasi berjalan dalam keadaan aman, baik dan penuh keakraban. Kedua belah pihak berjabat tangan sebagai tanda perdamaian telah tercapai dan kembali hidup rukun bertetangga di Desa Sungai Korang,"pungkas Kapolsek

Penulis : Subandi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan