Senin, 21 September 2026
PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Pelarian SS, tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala, akhirnya terhenti di tangan polisi. Setelah hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, ia diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas di tempat persembunyiannya yang tidak terduga.
Pengangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, pada Senin (21/9/2026).
"Benar, tersangka SS telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di wilayah Labuhanbatu Selatan. Saat ini tersangka sudah kami bawa ke Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Irwansah Sitorus.
AKP Irwansah menjelaskan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka SS.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB* di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Saat itu, pihak perusahaan melaporkan kehilangan buah kelapa sawit dalam jumlah tertentu yang diduga dicuri oleh tersangka bersama rekannya. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Barapala mengalami kerugian dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Padang Lawas. Sejak laporan itu dibuat, tersangka SS menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Penangkapan terhadap SS berlangsung dramatis pada Sabtu (19/9/2026) malam mulai pukul 20.30 WIB.
Tim Operasional Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar bersama empat anggota tim yakni Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S., dan Bripda Farhan Azhari Siregar akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sedang berada di *Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan* untuk menjalani program rehabilitasi narkoba. Diduga tersangka sengaja masuk ke panti rehabilitasi tersebut untuk mengelabui petugas dan bersembunyi dari kejaran hukum.
"Begitu mendapat informasi akurat tentang keberadaan tersangka, tim langsung bergerak menuju lokasi. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat berada di dalam yayasan rehabilitasi tersebut," jelas AKP Irwansah.
Usai ditangkap, tersangka langsung diboyong ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi ingin memastikan apakah tersangka juga terlibat dalam jaringan pencurian sawit lainnya di wilayah Padang Lawas.
Pihak kepolisian telah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa tersangka secara intensif terkait perannya dalam kasus pencurian buah sawit tersebut.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Padang Lawas akan menggelar perkara untuk penetapan penahanan, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses peradilan.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan perkebunan yang meresahkan investor dan masyarakat.
"Kami imbau kepada pelaku kejahatan lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Kami akan terus melakukan pengejaran dan penindakan tegas," pungkas AKP Irwansah.
Penulis : Subandi







