Selasa, 22 September 2026
PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan perusahaan perkebunan di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (33), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 September 2026," ujar AKP Irwansah Sitorus, Selasa (22/9/2026).
Aksi pencurian tersebut terkuak pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB* di area *Blok 10 Afdeling IV PT APN, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kasus ini terungkap berawal dari kejelian dan kecurigaan petugas keamanan perusahaan, Aswin Hura, yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi perkebunan. Saat menyusuri areal Afdeling IV, Aswin melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang sedang memuat buah sawit ke atas sepeda motor.
Setelah didekati, ternyata pria tersebut adalah S yang tengah melangsir puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang rotan. Tanpa banyak bicara, petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku di lokasi kejadian untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Petugas keamanan kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak manajemen perusahaan. Mendapat laporan dari tim keamanan, Manager PT APN bersama jajaran staf langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan situasi dan melakukan pengecekan.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan merasa sangat dirugikan karena aksi pencurian sawit sudah sering terjadi dan menguasakan penyelesaian kasus ini kepada manajemen untuk membuat laporan resmi ke Polres Padang Lawas.
Akibat perbuatan tersangka, PT APN diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dari tangan tersangka, petugas Satreskrim Polres Padang Lawas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap yang menguatkan perbuatan pidana tersangka. Adapun barang bukti tersebut berupa:
1. 46 (empat puluh enam) tandan buah kelapa sawit hasil curian.
2. Satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk melangsir.
3. Satu buah keranjang rotan tempat buah sawit.
4. Dua buah togo/tojok sawit.
5. Serta satu buah gancu alat panen.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Padang Lawas.
Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas telah menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, saksi dari pihak keamanan, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Setelah gelar perkara, status S resmi kita naikkan menjadi tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf g ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana pencurian perkebunan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polres Padang Lawas mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi pencurian di area perkebunan, karena pihak kepolisian bersama pihak perusahaan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Penulis : Subandi







