Sabtu, 31 Oktober 2026
PADANG LAWAS - Mata-Publik.net_
Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas pemilik kendaraan bermotor..Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Bapenda Sumut, Bank Sumut, Jasa Raharja dan Samsat Sibuhuan kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026.
Program ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, karena akan mendapatkan berbagai keringanan dan pembebasan denda.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. bersama Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I. secara langsung mengajak seluruh masyarakat Padang Lawas untuk memanfaatkan kesempatan emas yang tidak datang setiap saat ini.
Menurut Bupati PMA, program pemutihan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah ekonomi yang menantang.
"Program pemutihan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Pajak yang kita bayar akan kembali ke kita untuk pembangunan. Pajak Kita Untuk Kabupaten Padang Lawas dan Mendukung Pembangunan Daerah Sumatera Utara," tegas Bupati PMA.
Program pro-rakyat ini juga didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. dan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc. Sinergi antara Pemprov Sumut dan Pemkab Palas ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
Dapatkan 5 Pembebasan Sekaligus di Samsat Sibuhuan
Masyarakat yang membayar pajak di Samsat Sibuhuan pada periode Program Pemutihan 2026 ini akan mendapatkan pembebasan sebagai berikut:
1. Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun ke-3 dan Seterusnya
Bagi yang menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun saja, sisanya diputihkan.
2. Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapuskan 100%.
3. Bebas Pokok dan Denda BBNKB Kedua (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua)
Bagi yang membeli kendaraan bekas, biaya balik nama kedua digratiskan.
4. Bebas Pajak Progresif
Bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama, bebas dari pengenaan pajak progresif.
5. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan.
Bupati PMA mengimbau agar warga tidak menunda-nunda. "Ayo manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlewat. Segera datang ke Samsat Sibuhuan. Urus STNK kita, taat pajak, dan ikut membangun Padang Lawas," ajaknya.
Sebagai komitmen memudahkan pelayanan, pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dan tidak harus antri lama di Samsat. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau e-SAMSAT Sumut yang dapat di-download melalui Google Play Store dan App Store.
Dengan taat pajak, masyarakat turut serta membangun jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Padang Lawas yang kita cintai.
Penulis : Subandi







