DEPOK – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (27/10/2026), memasuki agenda jawaban dan pembuktian dari kedua belah pihak. Dalam persidangan tersebut, pemohon menyerahkan sekitar tujuh berkas bukti, sedangkan termohon menyerahkan dokumen sebanyak 31 lembar.
Kuasa hukum pemohon menyebut tujuh berkas yang diajukan masing-masing berisi sekitar 20–30 lembar dokumen.
Sementara itu, ia menilai bukti yang diserahkan termohon didominasi laporan pemeriksaan dan pemanggilan. Pemohon juga menyoroti tidak ditampilkannya dokumen SHGB 726/5 seluas 21.070 meter persegi, meskipun sertifikat tersebut disebut dalam jawaban termohon.
“Dalam jawaban termohon, SHGB 726/5 disebutkan. Namun, saat penyerahan alat bukti, dokumen tersebut tidak kami lihat dalam berkas yang diajukan,” ujar kuasa hukum pemohon.
Meski demikian, penilaian mengenai kelengkapan dan kekuatan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Besok, Kedua Pihak Hadirkan Saksi
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Pemohon berencana mengajukan empat hingga lima orang saksi untuk memperkuat dalil permohonannya.
Menurut kuasa hukum, jumlah saksi tersebut disesuaikan dengan arahan hakim agar pemeriksaan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Jika agenda berjalan lancar, persidangan dijadwalkan memasuki tahap kesimpulan pada Kamis. Pemohon berharap putusan dapat dibacakan lebih cepat, bahkan pada Jumat, tanpa harus menunggu hingga batas waktu pemeriksaan praperadilan.
Kuasa Hukum Optimistis Menang
Kuasa hukum pemohon menyatakan sangat optimistis memenangkan praperadilan tersebut. Ia meyakini kliennya merupakan korban dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Ia juga berpandangan bahwa pemeriksaan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, kronologi kejadian, dan keterangan saksi sesuai ruang lingkup praperadilan.
“Menurut saya, hakim harus melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga ketentuan hukum, kejadian perkara, dan kesaksian,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menggunakan bukti dan keterangan saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan di hadapan majelis hakim.







