Minggu, 01 November 2026
PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Merespons cepat pengaduan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan, Tim Khusus (Timsus) Serigala Sakti Satreskrim Polres Padang Lawas melaksanakan patroli dan penggerebekan di sebuah kafe remang-remang di Desa Bakudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Minggu (1/11/2026) dini hari.
Patroli penertiban yang dimulai tepat sekitar pukul 00.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, bersama Katimsus Serigala Sakti, IPDA Taufik Akbar, serta sejumlah personel Satreskrim yang tergabung dalam tim khusus tersebut.
Timsus Serigala Sakti yang merupakan satuan khusus Polres Padang Lawas dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan serta pemeliharaan ketertiban itu turun langsung ke lokasi guna menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kafe yang beroperasi hingga larut malam.
Setibanya di lokasi, pemandangan tak sedap langsung menyambut petugas. Sejumlah remaja yang diduga pengunjung kafe berlarian kocar-kacir meninggalkan area kafe saat melihat kedatangan polisi.
Selain itu, beberapa remaja lainnya tidak sempat melarikan diri dan ditemukan sedang asyik mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak dan sejumlah minuman beralkohol, seperti Anggur Merah, bir hitam, serta Bir Bintang di dalam kafe remang-remang tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil mengidentifikasi pemilik kafe berinisial NW. Tempat usaha yang disinyalir menjadi tempat maksiat terselubung itu diketahui mempekerjakan sembilan orang, terdiri atas tujuh perempuan dewasa dan dua laki-laki dewasa yang diduga sebagai pemandu lagu.
Dari hasil pemeriksaan intensif di lokasi, personel Timsus Serigala Sakti mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 botol Anggur Merah, 6 botol bir hitam, 1 botol Bir Bintang, 1 jeriken tuak, serta 3 buah teko.yang digunakan untuk menyajikan tuak kepada pengunjung.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan peringatan keras dan imbauan kepada pemilik maupun pengelola kafe agar menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum, menjaga ketertiban lingkungan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, apalagi melibatkan anak di bawah umur
melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian terhadap pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
"Ini adalah bentuk komitmen kami merespon setiap aduan masyarakat. Jika ada tempat yang meresahkan, akan kami tindaklanjuti," tegas Irwansah.
Melalui patroli tersebut, kepolisian berupaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan, perzinahan, dan tindak kriminal lainnya di tengah masyarakat.
Timsus Serigala Sakti juga diharapkan terus hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk komitmen Polres Padang Lawas dalam memberikan rasa aman serta menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan yang disampaikan warga melalui Call Center 110.
Penulis : Subandi







