Mempawah, Kalbar Temuan baru kembali menguatkan dugaan aktivitas ilegal di gudang yang berlokasi di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Setelah pantauan pada Selasa (03/11/2026) siang, tim kembali mendapatkan dokumentasi foto pada malam hari yang menunjukkan kondisi di dalam gudang.
FOTO 1 - Kondisi gerbang yang duga menjadi akses Keluar masuk nya mobil tangki.
pertama yang diberi tanda panah, terlihat gerbang gudang yang tertutup seng . Lokasi ini sesuai dengan ciri yang disebutkan sebelumnya, yaitu di belakang toko dengan rumah putih dan pagar tertutup seng. Pada malam hari, area ini tampak sepi namun lampu di bangunan depan tetap menyala, mengindikasikan adanya aktivitas di dalam.
FOTO 2 - Bukti Jirigen dan Drum Diduga Berisi CPO
Foto kedua menjadi bukti paling kuat. Terlihat jelas tumpukan jirigen dan drum plastik berwarna putih dan merah yang diduga kuat berisi CPO. Beberapa jirigen terlihat kotor dengan bekas cairan berminyak berwarna kecoklatan yang diduga adalah CPO.
Di lantai tanah juga terlihat ceceran cairan pekat yang diduga tumpahan CPO saat proses pemindahan. Di lokasi juga ditemukan alat-alat kerja sederhana dan kantong plastik untuk operasional.
Kondisi ini menguatkan dugaan awal tim bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan CPO hasil praktik
"kencing" tangki oleh Oknum supir nakal.
"Diduga di dalamnya masih banyak lagi CPO dan alat untuk bekerja. Jirigen yang terlihat di foto itu hanya sebagian kecil yang di luar, di dalamnya diduga masih banyak stok," ujar sumber investigasi di lapangan.
Diduga Gudang Kencing CPO Lintas Perusahaan
Praktik ini sangat merugikan perusahaan perkebunan dan transportir resmi. CPO (Crude Palm Oil) yang seharusnya dikirim utuh ke pabrik atau pelabuhan, diduga disunat di tengah jalan dan ditampung di desa Galang.dari pantauan wartawan di lapangan pemilik gudang tersebut biasa akrab di Sapah atau di panggil dengan sebutan "Bibik"
Dari hasil yang diduga sunatan dari supir tangki nakal
tersebut untuk dijual kembali ke penampung ilegal.
Dengan bukti foto jirigen dan drum yang berserakan ini, dugaan pelanggaran terkait izin penyimpanan Limbah B3, izin gudang, dan dugaan penadahan hasil kejahatan semakin kuat.
Desakan untuk APH
mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mempawah, Polda Kalbar, serta Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah untuk segera melakukan sidak dan pemeriksaan legalitas gudang tersebut.
Penulis: investigasi lapangan
Sumber: investigasi Kalbar
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pemilik gudang yang Akrab di sapah"Bibik" untuk menghubungi wartawan kami di lokasi kejadian guna memberikan klarifikasi.






