Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pelantikan Kepala Inspektorat Butur Dipersoalkan, Dugaan Konflik Kepentingan Hingga Syarat Selter Ikut Disorot

Kaka Acmank
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-24T11:55:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



BUTON UTARA – mata-publik.net


Pengangkatan dan pelantikan Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulaweai tenggara (Sultra), kini menjadi persoalan serius. 


Dimana, proses tersebut diduga tidak mengantongi rekomendasi serta persetujuan tertulis dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Gubernur Sulawesi Tenggara.


Jika dugaan tersebut terbukti, proses pengangkatan Inspektur Daerah Butur patut dipertanyakan karena berkaitan langsung dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Ketentuan tersebut mengatur mekanisme khusus dalam pengangkatan Inspektur Daerah, termasuk perlunya rekomendasi tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 


Mekanisme ini pada prinsipnya dimaksudkan untuk menjaga independensi aparat pengawasan internal pemerintah daerah.


Sorotan tidak berhenti pada persoalan rekomendasi. Dugaan konflik kepentingan juga mencuat dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).


Pejabat yang kini menduduki jabatan Kepala Inspektorat Butur diduga memiliki hubungan perkawinan atau istri kedua dari Kepala BKPSDM Butur yang juga disebut menjabat sebagai Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel).


Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan objektivitas proses seleksi.


Jika benar terdapat hubungan sebagaimana yang dipersoalkan, maka proses tersebut perlu diuji secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi benturan kepentingan serta memastikan seluruh peserta seleksi memperoleh perlakuan yang adil.


Prinsip profesionalisme, netralitas, objektivitas, serta pencegahan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara.


Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.


Di sisi lain, Kepala BKPSDM Butur juga diduga menghilangkan atau tidak menerapkan salah satu persyaratan dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama tahun 2025, khususnya terkait pengalaman kerja.


Persyaratan pengalaman lima tahun dalam seleksi JPT Pratama pada prinsipnya tidak semata-mata harus berada pada satu jabatan spesifik yang dilamar, tetapi berkaitan dengan pengalaman dalam bidang tugas yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki.


Ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.


Karena itu, proses seleksi tersebut perlu dibuka dan diuji secara administratif. Apakah seluruh persyaratan telah diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta atau justru terdapat perlakuan berbeda.


Persoalan ini semakin serius setelah Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara disebut telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait pengaduan dugaan pelanggaran etika birokrasi dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.


Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 10 hari kalender, mulai 26 Juli hingga 4 Agustus 2026.


Tim pemeriksa disebut telah bertemu dengan pimpinan daerah untuk meminta izin sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Kepala BKPSDM dan Inspektur Buton Utara.


Dalam proses pemeriksaan, tim juga disebut meminta sejumlah data pendukung terkait pelaksanaan seleksi atau lelang jabatan.


Namun, berdasarkan informasi yang diterima, proses pemeriksaan diduga tidak berjalan mulus. Kedua pihak yang diperiksa disebut kurang kooperatif, termasuk adanya dugaan pemberian jawaban yang tidak sesuai dengan substansi pertanyaan serta keterlambatan dalam menyerahkan data yang diminta pemeriksa.


Informasi tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Jangan sampai lembaga pengawas justru kehilangan independensi


Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai polemik pergantian atau pengisian jabatan. Inspektorat merupakan salah satu perangkat penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan.


Karena itu, proses pengangkatan pejabat yang memimpin lembaga pengawasan harus benar-benar bersih dari konflik kepentingan, intervensi maupun persoalan administratif.


Dugaan tidak adanya rekomendasi gubernur, dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi, hingga dugaan persoalan persyaratan JPTP merupakan rangkaian persoalan yang membutuhkan klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.


Klaim bahwa seluruh produk pemeriksaan Inspektorat Butur ke depan otomatis tidak sah atau batal demi hukum juga tidak dapat disimpulkan begitu saja tanpa adanya putusan atau penilaian hukum dari lembaga yang berwenang. 


Namun, jika benar terdapat cacat prosedur dalam pengangkatan pejabat, maka keabsahan proses pengangkatan dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pengawasan memang layak diuji secara hukum.


Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk membuka persoalan tersebut secara terang: apakah seluruh prosedur pengangkatan Kepala Inspektorat Butur telah sesuai aturan, atau ada prosedur yang sengaja dilewati.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan