Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pengaduan Warga ke Inspektorat Padang Lawas Sejak 29 Juli 2026 Jalan Buntu, Petugas Penanggung Jawab Bungkam

subandibandi77717@gmail.com
Selasa, 25 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-25T06:11:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 Selasa, 25 Agustus 2026







PADANG LAWAS | Mata Publik.Net

Pengaduan warga atas nama Monica Juni Pratiwi ke Inspektorat Kabupaten Padang Lawas yang dilayangkan sejak 29 Juli 2026 hingga kini disebut mengalami jalan buntu. Sudah lebih dari empat minggu berlalu, belum ada kejelasan tindak lanjut maupun informasi resmi terkait status laporan tersebut.

Ketiadaan kepastian itu membuat keluarga pengadu dan sejumlah warga mulai mempertanyakan komitmen lembaga pengawas internal pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat.

Berdasarkan keterangan Monica kepada media, pengaduannya berkaitan dengan Siltap almarhum ayahnya, Paryadi, yang menjabat sebagai Kaur Kesra Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, untuk periode 2023 hingga 2025.

Berikut rangkaian kronologinya:

1. 29 Juli 2026.:  Monica Juni Pratiwi secara resmi menyampaikan pengaduan ke Kantor Inspektorat Padang Lawas. Dalam surat itu ia melampirkan dokumen pendukung dan kronologi dugaan yang dialaminya. Pengaduan diterima dan ditandatangani petugas penerima.

2. Awal Agustus 2026 : Monica diundang pihak Inspektorat Padang Lawas untuk memberikan penjelasan terkait kejelasan Siltap tahun 2023 sampai 2025 yang disebut belum pernah diterima almarhum Paryadi.

3. Pertengahan Agustus 2026 :  Upaya konfirmasi kepada Irwansyah, yang disebut sebagai petugas yang menangani laporan, dilakukan melalui telepon dan chat WhatsApp. Pesan yang dikirim tidak dibalas.

4. 19 – 24 Agustus 2026 : Awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Irwansyah untuk menanyakan status pengaduan. Hasilnya sama, tidak ada respons. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat Padang Lawas.

"Kami sudah coba hubungi beberapa kali, baik telepon maupun WA. Tapi tidak ada jawaban sama sekali. Sampai sekarang kami juga belum dapat informasi yang akurat soal pengaduan itu ditangani atau tidak," ujar sumber yang mendampingi Monica.

Tiga Tuntutan Monica





Monica menegaskan ia tidak menuntut hal muluk-muluk. Ia hanya meminta transparansi dari Inspektorat. Ada tiga hal yang ia sampaikan:

1. Kepastian Status Pengaduan : Monica meminta Inspektorat Padang Lawas segera memberikan surat pemberitahuan resmi. Apakah pengaduannya telah diregistrasi, diterima, ditolak, atau sedang dalam proses pemeriksaan.
2. Penjelasan Publik dari Inspektorat : Ia meminta pimpinan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas memberikan penjelasan terbuka. Mengapa pengaduan yang sudah masuk sejak 29 Juli 2026 belum ditindaklanjuti, dan mengapa petugas yang ditunjuk tidak dapat dihubungi.
3. Penunjukan Petugas yang Bertanggung Jawab :  Monica meminta agar ada petugas lain yang ditunjuk dan bisa dihubungi, jika Irwansyah berhalangan. Ia tidak ingin pengaduannya mangkrak hanya karena satu orang tidak merespons.

"Saya warga biasa. Saya mengadu ke tempat yang benar, yaitu Inspektorat. Kalau di sini saja pintunya tertutup, lalu kami harus mengadu ke mana lagi? Saya hanya minta keadilan dan kepastian," tegas Monica.

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah seharusnya menjadi tempat warga mengadu ketika menemukan dugaan penyimpangan atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur. 

Jika pengaduan justru tidak mendapat kepastian selama hampir sebulan, maka fungsi pengawasan itu sendiri dipertanyakan.

Ironisnya, Irwansyah yang disebut sebagai petugas yang menangani laporan itu tidak merespons saat dikonfirmasi awak media, baik melalui sambungan seluler maupun pesan WhatsApp. Akibatnya status pengaduan sampai saat ini masih menggantung tanpa informasi yang akurat.

Hingga Selasa, 25 Agustus 2026, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Padang Lawas terkait lambannya penanganan pengaduan tersebut. Kantor Inspektorat juga belum memberikan klarifikasi mengenai alasan tidak adanya respons dari petugas yang ditunjuk.

Warga berharap pimpinan Inspektorat Padang Lawas segera mengambil langkah. Setidaknya memberikan kepastian apakah pengaduan Monica Juni Pratiwi telah diregistrasi, sedang dalam proses, atau memerlukan dokumen tambahan.

"Intinya kami hanya minta kepastian. Kalau memang tidak bisa ditangani, sampaikan. Kalau sedang diproses, jelaskan sudah sejauh mana. Jangan didiamkan begitu saja," tambah sumber tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas di daerah. Publik menunggu penjelasan, ada apa sebenarnya dengan pihak Inspektorat Padang Lawas sehingga pengaduan yang sudah masuk sejak 29 Juli 2026 belum bisa ditindaklanjuti dan penanggung jawabnya sulit dikonfirmasi.

Pihak media masih akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Padang Lawas agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak berspekulasi.

Penulis : Subandi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan