OGAN ILIR - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan 16 September 2026, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua pria terduga pengedar sekaligus menyita 65 paket sabu seberat 26,58 gram dan narkotika jenis ekstasi.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (39), warga Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, dan DIS (30), warga Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Dusun III, Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada S yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Sudimampir. Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 17.10 WIB mengamankan S di Dusun III, Desa Sudimampir.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 65 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,58 gram, serta satu tablet dan pecahan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Tak berhenti di situ, polisi juga menyita uang tunai Rp2.083.000, dua unit telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pengembangan terhadap S, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Lingkungan I, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya. Sekitar pukul 18.10 WIB, polisi mengamankan DIS.
Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan satu buku tabungan BRI, satu unit telepon seluler, satu kartu ATM BRI, serta barang bukti berupa akun dan sarana transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita puluhan paket sabu serta narkotika jenis ekstasi," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, gelar perkara, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan urine.
Barang bukti narkotika dan urine selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyelesaian perkara.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba.






