Jumat 18 September 2026
SOSA, PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_
Personil Polsek Sosa kembali menunjukkan peran Polri sebagai penengah dan pelayan masyarakat dengan melaksanakan _Problem Solving_ atau mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya, Jumat (18/09/26) malam.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB hingga selesai bertempat di ruangan mediasi Polsek Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Uraian singkat kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekira pukul 19.30 WIB di Lorong I Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Telah terjadi perselisihan antara dua warga yang berujung pada pemukulan.
Pihak pertama yakni R S, Lk, 40 tahun, Wiraswasta, Desa Lubuk Bunut Kec. Hutaraja Tinggi dan Pihak kedua RAS, Lk, 43 tahun, Wiraswasta, Desa Sibodak Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi.
Dalam perselisihan tersebut, RAS diduga melakukan pemukulan terhadap RS dan akibat dari peristiwa tersebut RS mengalami sakit pada telinga dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosa.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Sosa tidak langsung melakukan proses hukum secara represif. Sesuai dengan program Polri Presisi yang mengedepankan Restorative Justice, kedua belah pihak kemudian disarankan untuk dilaksanakan mediasi dengan difasilitasi oleh Polsek Sosa.
Kegiatan mediasi dihadiri langsung oleh para pihak dan keluarga dari kedua belah pihak.
Hasil dari kegiatan mediasi yang berlangsung hingga larut malam tersebut membuahkan hasil yang positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Adapun hasil kesepakatannya adalah:
1. Para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
2. Pihak I telah memaafkan perbuatan Pihak II begitu juga sebaliknya, dan keduanya saling berjabat tangan.
3. Para pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari dan telah membuat surat kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai.
Langkah problem solving ini mendapat apresiasi dari keluarga kedua belah pihak karena dianggap cepat, adil, dan tidak berlarut-larut.
Personil pelaksana kegiatan mediasi yakni Aiptu Amson R Panjaitan, Aiptu Anwar Edi Sanjaya, Aiptu Tommy Uli Pulungan dan Brigadir Andri Bangun.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady R, SH, MH melalui personil yang bertugas menyampaikan bahwa problem solving adalah salah satu upaya Polsek Sosa untuk menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan dendam berkepanjangan antar warga.
Kegiatan berjalan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Penulis : Subandi







