BUTON UTARA, mata-publik.net
Dugaan permintaan pembayaran denda hingga Rp50 juta terhadap sejumlah pemilik kapal pelingkar yang melakukan pembongkaran hasil tangkapan di Pelabuhan Waode Buri, Kabupaten Buton Utara (Butur), mendapat sorotan dari Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau.
Erni Bajau mempertanyakan dasar regulasi yang menjadi landasan permintaan pembayaran tersebut. Terlebih, para pemilik kapal disebut terpaksa melakukan pembongkaran hasil tangkapan di Waode Buri karena kondisi di laut tidak memungkinkan mereka kembali ke pangkalan sebagaimana tercantum dalam dokumen kapal.
Berdasarkan informasi yang diterima Erni dari para nelayan, terdapat sekitar 21 kapal yang disebut diminta membayar denda sebesar Rp50 juta karena melakukan pembongkaran ikan di lokasi yang berbeda dari pangkalan yang tercantum dalam dokumen kapal.
“Informasi yang saya terima dari nelayan, mereka diminta membayar denda Rp50 juta karena membongkar ikan bukan di pangkalan,” ujar Erni kepada media ini, Senin (28/9/2026).
Menurut keterangan para pemilik kapal yang disampaikan kepadanya, keputusan membongkar hasil tangkapan di Waode Buri bukan dilakukan tanpa alasan.
Para nelayan mengaku kondisi es yang semakin menipis, cuaca buruk, hingga persediaan bahan bakar minyak (BBM) yang hampir habis menjadi pertimbangan untuk mencari lokasi pendaratan yang dinilai lebih memungkinkan.
Erni meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan secara terbuka apakah terdapat regulasi yang secara tegas mengatur sanksi atau denda sebesar Rp50 juta bagi kapal yang melakukan pembongkaran hasil tangkapan di lokasi yang tidak tercantum dalam dokumen kapal.
“Kalau memang ada regulasinya, tentu harus dijelaskan kepada nelayan. Dasarnya apa, mekanismenya bagaimana dan siapa yang menetapkan besaran dendanya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi bahwa harus membayar Rp50 juta tanpa mengetahui dasar aturannya,” tegasnya.
Erni Bajau juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat pemilik kapal yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang terkait persoalan denda tersebut kepada pihak yang menangani persoalan di Kendari.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembayaran tersebut masih menunggu kode billing dari pemerintah pusat.
Kode billing tersebut nantinya disebut menjadi dasar pembayaran resmi. Sementara nominal akhir yang harus dibayarkan disebut belum tentu mencapai Rp50 juta.
“Informasinya ada yang sudah menyetor. Tetapi masih menunggu kode billing dari pusat. Katanya nanti bisa saja nilainya Rp30 juta atau Rp20 juta. Kalau misalnya yang ditetapkan dalam kode billing hanya Rp30 juta atau Rp20 juta, sisanya akan dikembalikan kepada pihak kapal,” ungkap Erni.
Informasi tersebut justru semakin mendorong POSBI untuk mempertanyakan secara pasti mekanisme penetapan denda tersebut.
Menurut Erni, apabila benar pembayaran dilakukan melalui mekanisme kode billing negara, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pelanggaran, jenis sanksi, formula atau mekanisme penetapan nominal denda, hingga pihak yang memiliki kewenangan menetapkannya.
“Harus jelas dasar pelanggarannya apa, sanksinya apa, siapa yang menetapkan dan bagaimana proses sampai muncul angka Rp50 juta itu. Nelayan juga harus mendapatkan penjelasan yang terbuka,” ujarnya.
Erni juga menyoroti kondisi ekonomi nelayan yang disebut sedang menghadapi musim yang sulit sepanjang tahun ini.
Menurutnya, kewajiban membayar denda hingga puluhan juta rupiah berpotensi menambah beban pemilik kapal dan nelayan yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari hasil melaut.
“Nelayan menyampaikan bahwa tahun ini merupakan salah satu musim terburuk yang mereka alami. Kalau kemudian ditambah dengan kewajiban pembayaran puluhan juta rupiah, tentu mereka semakin berat,” katanya.
Meski demikian, Erni menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi penegakan aturan.
Jika memang terdapat ketentuan yang dilanggar terkait lokasi pendaratan atau pembongkaran hasil tangkapan, kata dia, maka aturan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa jadi ini menjadi perhatian bagi nelayan lain. Kalau memang ada peraturan yang mengharuskan pembongkaran dilakukan di pangkalan tertentu, pemerintah perlu menyampaikan dan menegakkan aturan tersebut secara jelas agar nelayan tidak melakukan pelanggaran yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erni memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada informasi yang diterima dari para nelayan.
POSBI, kata dia, akan melakukan penelusuran dan mempertanyakan langsung kepada pemerintah pusat mengenai dasar regulasi serta mekanisme penetapan denda tersebut.
“Kami akan mencari tahu apakah benar ada regulasinya. Kami akan mempertanyakan ke pusat, bagaimana aturan sebenarnya, siapa yang menetapkan denda, bagaimana mekanisme pembayarannya dan ke mana uang tersebut disetorkan,” tegas Erni.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena persoalan tersebut menyangkut puluhan kapal dan kehidupan banyak nelayan.
Apalagi, apabila benar terdapat sekitar 21 kapal yang menghadapi persoalan serupa, maka persoalan tersebut tidak lagi sekedar menyangkut satu atau dua pemilik kapal.
“Ini menyangkut banyak nelayan. Karena itu kami akan kawal dan mencari tahu apakah semuanya sudah sesuai regulasi atau belum,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, Presiden POSBI juga berencana menggelar webinar dan mengundang para nelayan serta pemilik kapal untuk berdialog mengenai persoalan tersebut.
Erni menyampaikan, pihaknya juga berencana mendatangi KKP di Jakarta sekaligus melayangkan surat resmi agar KKP Pusat dapat hadir dalam kegiatan Dialog Curhat Nelayan.
“Saya akan langsung ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mempertanyakan regulasi denda tersebut. Sekaligus bersurat ke KKP Pusat untuk hadir di kegiatan Dialog Curhat Nelayan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KKP maupun SDKP Kendari belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta besaran denda yang disebut mencapai Rp50 juta tersebut.







