BUTON UTARA - mata-publik.net
Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dinilai jalan di tempat dan kehilangan taji.
Empat bulan setelah penggeledahan yang disebut dilakukan pada 10 Juni 2026, publik masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk apakah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kondisi itu mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Butur mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Ketua LSM Perisai DPD Butur, Alwin Hidayat, menilai lamanya proses penanganan perkara perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami akan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan supervisi dan, jika diperlukan sesuai kewenangan, mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejari Muna,” ujar Alwin saat diwawancarai media di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Alwin, desakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada lamanya proses penyidikan. Pihaknya mengaku telah melakukan penelusuran lapangan dan merujuk pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024.
Alwin mengatakan, dokumen pemeriksaan BPK tersebut memuat sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran KPU Butur yang menurutnya perlu menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Salah satu yang disoroti adalah adanya selisih belanja modal kumulatif yang disebut mencapai Rp1.491.576.453 pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Angka tersebut harus dijelaskan secara terang. Ke mana selisih anggaran itu dan bagaimana pertanggungjawabannya?” kata Alwin.
Namun, tudingan bahwa selisih tersebut masuk ke kantong pribadi pihak tertentu merupakan klaim dari Alwin yang masih membutuhkan pembuktian hukum.
Selain itu, Alwin menyoroti temuan terkait kelebihan pembayaran logistik Pemilu sebesar Rp11.409.337,80 yang menurutnya berkaitan dengan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut atas nilai tersebut, termasuk mekanisme pengembalian uang yang menjadi temuan pemeriksaan.
Sorotan lainnya diarahkan pada tindakan penyidik Kejari Muna yang disebut melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pada Juni 2026.
Menurut Alwin, barang yang diamankan antara lain dokumen hibah Pilkada senilai sekitar Rp26 miliar, laptop, telepon seluler, serta 18 stempel media online.
Barang-barang tersebut, kata dia, perlu didalami karena diduga berkaitan dengan proses penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Belasan pimpinan media telah diperiksa sebagai saksi. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti penyidik,” ujarnya.
LSM Perisai juga menyoroti dugaan pembayaran honorarium Kelompok Kerja (Pokja) yang tumpang tindih dengan nilai sekitar Rp65.227.500.
Menurut Alwin, pihaknya menemukan informasi bahwa terdapat persoalan dalam penyaluran honorarium tersebut kepada anggota Pokja.
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Perisai menyoroti pertanggungjawaban belanja operasional badan ad hoc yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Menurut Alwin, persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran tersebut perlu diuji melalui penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab.
Di tengah berbagai persoalan yang disoroti tersebut, pertanyaan utama yang kini muncul adalah sejauh mana perkembangan penanganan perkara oleh Kejari Muna.
Alwin mempertanyakan alasan hingga September 2026 belum ada tersangka yang diumumkan, meskipun proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan.
Namun, status hukum pihak-pihak yang diperiksa tetap harus mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Temuan administrasi atau pemeriksaan BPK juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu, Perisai meminta Kejagung memberikan supervisi agar proses penanganan perkara dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Jika prosesnya terus berlarut tanpa penjelasan yang memadai, Kejagung RI perlu turun tangan melakukan supervisi. Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Alwin.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Muna maupun pihak KPU Kabupaten Buton Utara terkait perkembangan perkara, status penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, serta tindak lanjut atas dokumen dan temuan yang dipersoalkan.







