Tegal, Matapublik.net – Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal Kota bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, membenarkan adanya pengungkapan dua perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Dua pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Husen Asnawi dalam keterangannya.
Salah satu tersangka, yakni SP, diamankan petugas dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut. Sementara satu tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur.
Catatan: Identitas korban anak tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan sesuai prinsip pemberitaan yang berperspektif perlindungan anak.






