Selasa 29 September 2026
PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_
Jajaran Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini pihaknya memberantas praktik perjudian yang masih marak di wilayah hukumnya.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH yang diduga kuat berperan sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis togel yang sangat meresahkan warga.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, SH, MH, pada Selasa (29/9/2026).
Operasi penindakan ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi akurat di lapangan yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga sekitar. Terdapat sebuah warung di Desa Paran Batu yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan aktivitas perjudian jenis tebak angka (togel).
Warga yang resah karena warung tersebut ramai didatangi orang tak dikenal hingga larut malam, akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Padang Lawas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB, tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Padang Lawas yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Taufik Akbar, SH langsung bergerak cepat menuju lokasi target.
Tim opsnal yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung menuju sebuah warung yang terletak di Desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Setibanya di lokasi pada pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan secara tertutup agar pelaku tidak melarikan diri.
Hasilnya, polisi mendapati seorang pria berinisial AH yang sedang berada di warung tersebut dan diduga kuat tengah menjalankan aktivitas sebagai juru tulis nomor togel. Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak setelah ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekapan nomor togel, uang tunai hasil taruhan, dan handphone yang berisi pesan pesanan angka dari pemasang.
Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, AH bersama barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas.
Setibanya di kantor kepolisian, terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik pembantu untuk menjalani pemeriksaan intensif, yang disertai dengan pembuatan administrasi penyidikan berupa surat serah terima orang dan barang bukti.
"Kami memastikan bahwa seluruh rangkaian penangkapan hingga pembawaan terduga pelaku berjalan dengan lancar, aman, serta terkendali tanpa adanya hambatan berarti di lapangan," tutur AKP Irwansah Sitorus.
Menurutnya, langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana perjudian lainnya di wilayah Kabupaten Padang Lawas agar segera menghentikan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Ini komitmen Bapak Kapolres. Jika masih ada yang nekat, akan kami tindak tegas. Kami juga minta peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan praktik perjudian," pungkas Kasat.
Saat ini, tersangka AH sudah ditahan di sel tahanan Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Subandi







