Selasa 29 September 2026
PADANG LAWAS | Mata-Publik.net_
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE resmi menandatangani Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan bersejarah tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Padang Lawas yang digelar pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Komplek SKPD Terpadu Sigala-gala, Sibuhuan.
Rapat Paripurna dinyatakan cukup forum (kuorum) dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan, SE didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar, S.Sos.I, dan Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan, SH.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan P-APBD 2026 dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sufriadi Halomoan Hasibuan, S.Pd., MM.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE menyampaikan bahwa proses penyusunan perubahan APBD yang telah ditempuh telah melalui mekanisme dan tahapan yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan terlaksananya mekanisme tersebut, merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai tujuan visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan Kabupaten Padang Lawas," ujar Bupati.
Bupati mengakui, waktu yang tersedia untuk persidangan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini sangat terbatas, sehingga sidang dilaksanakan secara terus menerus dan maraton.
"Tentunya membutuhkan energi dan pemikiran yang prima dan hal ini dapat terlaksana karena adanya motivasi, tanggungjawab dan pengabdian kita bersama dari pihak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Padang Lawas," tambah Bupati PMA.
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan, melalui mekanisme konsultasi, klarifikasi serta konfirmasi antara Pemerintah dan DPRD dalam pembahasan materi disertai pendapat/argumentasi dilaksanakan sidang yang pengungkapan yang suasana dalam demokratis, musyawarah dan mufakat dengan tujuan untuk menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan daerah.
"Hal ini merupakan cerminan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah daerah dalam mewujudkan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menutup dengan doa dan harapan besar untuk kemajuan Padang Lawas.
"Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua untuk dapat melaksanakan tugas dan amanah seluruh masyarakat Padang Lawas demi mewujudkan Padang Lawas MAJU (Mandiri, Amanah, Jaya dan Unggul). Tano Adat Di Gomgom Ibadat, Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat," tutup Bupati disambut tepuk tangan hadirin.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pdi, Wakapolres Padang Lawas Kompol Leo Rella Edianto Sembiring, SH, Kasi Intel Kejari Padang Lawas T. Bastanta Tarigan, SH mewakili Kajari, mewakili Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Padang Lawas, para insan pers dan undangan terhormat lainnya.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama tersebut, Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif dan dilaksanakan.
Penulis : Subandi







