Minggu, 20 September 2026
JAMBI | Mata - Publik.net_
Seorang pensiunan PNS yang juga Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Muaro Jambi, Drs. H. Karma Acu, MM, melayangkan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Surat yang ditulis tangan dan difoto pada 19/09/2026 pukul 10:21 WIB tersebut berisi laporan keras terkait dugaan penyerobotan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan menggunakan dasar hukum yang menurutnya telah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
Dalam suratnya, Karma Acu yang beralamat di Rt. 23 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memaparkan 10 poin narasi penting. Poin-poin tersebut antara lain:
1. Narasi pemberitaan Drs. H. Karma Acu, MM.
2. Berita penyerobotan tanah oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur dengan dasar SK Bupati No. 380/2005.
3. Sudah ada tiga keputusan pengadilan yang menyatakan palsu.
4. Pemkab Tanjab Timur masih menggunakan SE 180/2003.
5. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005.
6. Permendagri No. 25 Tahun 2007.
7. Undang-undang No. 33 Tahun 2009.
8. Undang-undang No. 14 Tahun 2008.
9. Mohon dilaksanakan, Rakyat Menunggu.
10. Belum dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Identitas Pelapor
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Yth Bapak Menteri Dalam Negeri RI dan Yth Bapak Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI tersebut, pelapor mencantumkan identitas lengkap:
Nama : Drs. H. Karma Acu, MM.
NIK : 1505081503550002
Pekerjaan :
1. Pensiunan PNS
2. Ketua DPW Alun Provinsi Jambi
3. Ketua Kelompok Tani Makmur Bersama, Akta Perkumpulan Notaris Halijah, SH. No. 15 tanggal 15 Desember 2008
4. Ketua Kelompok Tani Mandiri Akta Perkumpulan Notaris Halijah, SH No. 16 tanggal 15 Desember 2008
Isi Laporan: Pemkab Ingkari Kesepakatan
Karma Acu dalam laporannya menegaskan beberapa hal yang ditujukan untuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri:
1.1 Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur mengingkari kesepakatan dengan H. Karma Acu
1.2 Tidak akan memakai / menggunakan SK Bupati 380/2005 yang sudah dinyatakan oleh pengadilan palsu
1.2.1 Terlampir surat Ombudsman ke Komnas HAM
Ia menilai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tidak punya kemampuan dan keberanian menjawab serta memberi solusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005.
Ia meminta Kemendagri untuk membaca kembali Surat Petani tanggal 2 Desember 2019 yang sudah terlampir sebagai bukti.
PP dan Permendagri Tidak Jalan
Lebih lanjut, Karma Acu menyoroti bahwa dua regulasi penting tidak berjalan dan tidak dilaksanakan di daerah:
1. PP No. 79 Tahun 2005
2. Permendagri No. 25 Tahun 2007
Menurutnya, kedua aturan tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut mandul.
Sebagai bukti bahwa SK bermasalah tersebut masih dipakai, Karma Acu meminta Mendagri untuk membaca Surat Sekda Provinsi Jambi (Bp. Sudirman, SH, MH) kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi tanggal 24 Juli 2023.
Dalam surat Sekda tersebut, disebutkan dengan jelas Bahwa SK Bupati No. 380/2005 masih digunakan oleh Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur.
Padahal, SK tersebut menurut klaimnya sudah dinyatakan palsu melalui tiga putusan pengadilan. Namun Pemkab Tanjab Timur masih tetap menggunakannya sebagai dasar penyerobotan tanah kelompok tani.
Hingga berita ini diturunkan, Drs. H. Karma Acu berharap Menteri Dalam Negeri RI segera turun tangan dan Dirjen Otonomi Daerah berani memberikan solusi nyata sesuai PP No. 79/2005 dan Permendagri No. 25/2007. Ia menegaskan rakyat menunggu keadilan dan kepastian hukum atas tanah mereka.
Penulis : Subandi
Sumber : Drs Karma Acu ( Jambi )







