Sabtu, 12 September 2026
SOSA, PADANG LAWAS |.Mata - Publik.net_
Unit Reskrim Polsek Sosa berhasil memediasi dan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana _secara bersama-sama melakukan penganiayaan_ melalui pendekatan _Restorative Justice_. Mediasi yang melibatkan dua pihak dan tokoh masyarakat itu digelar di Ruangan Mediasi Polsek Sosa pada Sabtu, 12 September 2026 pukul 14.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, didampingi Aiptu Wahyunan Saragih dan Aipda Tommy Pulungan. Hadir pula keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat etnis Nias, Bapak Januari Daeli, sebagai penengah adat.
Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Perum PT MAI Afd IV, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Berdasarkan laporan pihak pertama, YH 42 tahun, seorang petani/pekebun asal Dolok Huta Tonga, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang berdomisili di Perum PT MAI Afd IV, saat itu ia berada di dalam rumah. Tiba-tiba datang dua orang yang juga bekerja sebagai centeng di perusahaan yang sama, yakni SG alias AG, 36 tahun, dan KH, 38 tahun.
Dalam keterangannya, Y menyebut AG menuduhnya telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada istrinya. Saat Y membantah, keduanya diduga langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama.
“An. K H menendang menggunakan kaki kanan ke bagian rusuk kiri saya, lalu memukul ke arah mata kanan. Sementara An. AG juga memukul ke arah wajah bagian mata kanan. Setelah itu saya kembali ditampar di bagian kanan wajah dan dipukul di hidung serta mulut hingga mengalami luka dan perdarahan,” ujar Y dalam laporan awalnya.
Kejadian itu kemudian dilerai oleh Romi Daeli yang juga merupakan centeng di lokasi tersebut. Akibat peristiwa itu, Y mengalami memar pada mata kanan, sakit pada rusuk kiri, serta luka berdarah di hidung dan mulut. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosa untuk diproses secara hukum.
Alih-alih langsung melanjutkan ke proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Sosa memilih menempuh jalur _Restorative Justice_. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak, musyawarah, dan keadilan yang berorientasi pada perdamaian.
Dalam mediasi yang berlangsung di ruangan mediasi Polsek Sosa, kedua belah pihak dipertemukan secara langsung. Proses difasilitasi oleh penyidik dan disaksikan oleh tokoh masyarakat Nias, Bapak Januari Daeli, guna memastikan penyelesaian sesuai nilai-nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.
Setelah dilakukan dialog dan penyampaian masing-masing pihak, akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Dari hasil mediasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sosa mencatat beberapa poin penting:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
2. Pihak Pertama, Yulinus Halawa, telah memaafkan perbuatan Pihak Kedua, SG dan KH.
3. Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan.
4. Pihak Pertama secara resmi mencabut pengaduannya di Polsek Sosa.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka proses hukum tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan bahwa penyelesaian melalui _Restorative Justice_ merupakan wujud Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan aman. Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak dan peran serta tokoh masyarakat yang membantu menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Harapannya ke depan tidak ada lagi kejadian serupa dan hubungan antar warga di lingkungan PT MAI tetap harmonis,” ujarnya.
Kegiatan mediasi ditutup dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Polsek Sosa berharap mekanisme _Restorative Justice_ dapat terus menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ringan di tengah masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sosa,"pungkas Kapolsek
Penulis : Subandi







