Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mediasi Restorative Justice Polsek Sosa

subandibandi77717@gmail.com
Sabtu, 12 September 2026
Last Updated 2026-09-12T11:42:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Sabtu, 12 September 2026
Sosa, PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_

Polsek Sosa menggelar mediasi perkara dugaan penganiayaan melalui pendekatan ,Restorative Justice di ruangan mediasi, Sabtu 12 September 2026 pukul 11.00 WIB. Mediasi ini dihadiri langsung kedua belah pihak yang berselisih serta Kepala Desa Sisoma.


Kegiatan dipimpin AKP Eko Ady Ranto SH MH, 


melalui Kanit Reskrim, Ipda Andika, SH didampingi Aipda Tommy Pulungan.

Perkara bermula dari laporan MN, 46 tahun, wiraswasta warga Desa Sisoma Kecamatan Sosa. Dalam keterangannya, peristiwa terjadi pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya.

Saat itu korban sedang berada di rumah bersama keluarga. Tiba-tiba datang MTH, 36 tahun, petani warga Desa Plasma Mondang yang merupakan ipar korban, dengan ucapan ancaman. "Kalau isterinya masih berada di rumah saya, kami sekeluarga tidak akan selamat," ujar T saat itu.

Menurut laporan, sebelum kejadian istri pelaku memang sempat diamankan di rumah korban karena mendapat ancaman dari pelaku. Karena tidak ada yang merespons, pelaku sempat pergi. Beberapa menit kemudian ia kembali dan mengulang ucapan yang sama.

Merasa keberatan, korban kemudian mengejar pelaku. Cekcok pun terjadi. Pelaku memukul kepala korban hingga korban tersungkur. Setelah bangkit, korban mengejar dan membalas. Warga sekitar kemudian melerai keduanya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak di bagian dahi dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sosa untuk diproses hukum.

Melihat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, Unit Reskrim Polsek Sosa kemudian mengambil langkah mediasi melalui mekanisme Restorative Justice. Hadir dalam mediasi tersebut Kepala Desa Sisoma sebagai tokoh yang memahami persoalan di tengah masyarakat.

Dalam proses mediasi yang berlangsung aman dan kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. 

Hasil mediasi:
1. Kesepakatan damai :  Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan.
2. Pemaafan :  Pihak pertama, Marahalim Nasution, menyatakan memaafkan perbuatan pihak kedua.
3. Komitmen :  Pihak kedua, Muhammad Tahir Hasibuan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan.
4. Pencabutan laporan.: Pihak pertama secara resmi mencabut pengaduannya di Polsek Sosa.

Ipda Andika, SH menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dipilih agar konflik tidak berlarut dan hubungan kekeluargaan tetap terjaga. "Kami mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan memulihkan hubungan. Alhamdulillah kedua belah pihak bisa menerima dan sepakat damai," ujarnya.

Kegiatan mediasi ditutup sekitar pukul selesai dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta baik.

Pendekatan Restorative Justice di Polsek Sosa ini menjadi salah satu upaya Polri dalam menyelesaikan perkara ringan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan, dan keharmonisan masyarakat,"pungkas Andika

Penulis : Subandi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan