Jakarta Barat, mata-publik.net
Di Luar Nurul Masyarakat yang ingin hendak melaporkan dugaan Tindak Pindana Kekerasan .Justru malah menjadi momen yang sangat membingungkan , ST, melayangkan keluhan tajam terkait praktik pemungutan biaya visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Sebagai korban tindak pidana yang sudah melapor resmi ke kepolisian, ia justru dibebani biaya sebesar Rp450.000 — angka yang melonjak drastis hanya dalam waktu kurang dari satu minggu, dan jauh berbeda dari tarif sebelumnya yang hanya sekitar Rp75 ribu.
Berdasarkan bukti pembayaran yang diterima, rincian biaya ini terpisah dari biaya pengobatan atau obat-obatan. Artinya, Rp450.000 itu murni dipungut untuk administrasi dan pembuatan dokumen visum — bukan untuk pelayanan medis yang dibutuhkan korban.
Lonjakan Mendadak Tanpa Sosialisasi Jelas
Yang membuat warga bingung sekaligus terbebani, kenaikan tarif ini berjalan tiba-tiba. Bahkan pihak kepolisian sendiri menyatakan kaget dan terganggu dengan perubahan ini. Menurut keterangan yang diperoleh, belum lama berselang biaya pembuatan visum di RSUD Cengkareng masih berkisar Rp75 ribu. Kini melonjak lebih dari enam kali lipat, padahal syarat dan prosedur yang dijalani tidak berubah.
Aturan Tegas: Bukan Beban Warga
Sesuai ketentuan undang-undang, Pasal 52 UU No.20 Tahun 2025 menegaskan: "Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara." Diperkuat Pasal 54 UU yang sama serta Pasal 136 KUHAP, biaya untuk kepentingan perkara pidana dan perlindungan korban tidak boleh dibebankan langsung ke warga.
Namun pihak RSUD Cengkareng tetap memungut biaya ini langsung kepada pelapor, dengan alasan mengacu pada aturan daerah — seolah melupakan bahwa peraturan daerah tidak boleh mengubah ketentuan undang-undang yang lebih tinggi. Bahkan beragam alasan lain dikemukakan, mulai dari mengaitkan dengan pelayanan darurat hingga jaminan kesehatan — padahal visum atas permintaan penyidik adalah urusan administrasi hukum, bukan layanan pengobatan pribadi yang harus ditanggung BPJS.
"Perda Hanya Menetapkan Tarif, Bukan Memindahkan Beban"
ST menjelaskan, ia sudah berusaha menanyakan kejelasan. "Saya tidak keberatan ada tarif, tapi siapa yang wajib membayarnya? Undang-undang jelas tertulis ditanggung negara. Rumah sakit hanya boleh menagih ke instansi yang meminta, bukan memindahkan seluruh beban ke korban kejahatan yang sudah menderita kerugian," ujarnya.
Ia juga menegaskan: biaya Rp450.000 itu murni untuk dokumen hukum. Jika ada obat atau tindakan medis yang diberikan dokter, itu urusan terpisah — tapi di sini tidak demikian. Seluruh angka besar itu dipungut hanya untuk surat yang seharusnya diserahkan ke kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Banyak Warga Terjebak Sama
Praktik ini dikhawatirkan merugikan banyak warga. Karena tidak tahu aturan hukum, korban kejahatan terpaksa merogoh kocek sendiri demi bisa melanjutkan proses hukum. Banyak yang akhirnya mundur atau mengurungkan niat melapor, karena biaya yang seharusnya tidak ada, justru menjadi penghalang berat.
Diminta Penjelasan Resmi
ST berharap pihak pengelola RSUD Cengkareng serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera memberikan penjelasan terbuka: berdasarkan aturan mana biaya ini langsung dipungut ke warga, dan mengapa naik sedrastis ini dalam waktu sangat singkat tanpa pemberitahuan jelas.
"Jangan sampai undang-undang cuma tulisan di kertas. Korban sudah dirugikan sekali — jangan ditambah lagi dengan biaya yang sama sekali bukan tanggung jawab kami," tegasnya.
Saat ini ST telah menyimpan seluruh bukti pembayaran, surat laporan polisi, serta salinan ketentuan hukum sebagai bahan pembuktian dan upaya memperjuangkan pengembalian biaya yang dipungut tidak sesuai aturan.(Satrio)






