Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Sumut Tindaklanjuti Aduan Aliansi Prabowo-Gibran Soal Kasus Zunaedi Harahap di Polres Tapsel

subandibandi77717@gmail.com
Minggu, 27 September 2026
Last Updated 2026-09-27T15:35:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Minggu 27 September 2026
Medan | Mata-Publik.net_

Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pendukung Prabowo Gibran terkait dugaan kriminalisasi dan pemaksaan penetapan tersangka terhadap Zunaedi Harahap bin Ali Marhot Harahap yang ditahan di Polres Tapanuli Selatan, akhirnya mendapat respon resmi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.


Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Nomor: B/ 1163 /VIII/RES.7.5/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal Medan, 31 Agustus 2026, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

Surat tersebut ditujukan kepada Yth. DEWAN PIMPINAN PUSAT ALIANSI PENDUKUNG PRABOWO GIBRAN di Jl. Bangkok Blok B 200 Komp. AL Jatibening Indah Pondok Gede Bekasi, sebagai balasan atas surat pengaduan mereka.



Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, KBP B. S.Pd, S.H, M.H, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 69070493 tersebut, dijelaskan secara rinci rujukan penanganan perkara.

Adapun rujukan yang menjadi dasar surat SP3D tersebut adalah:

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

d. Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 28 Mei 2026;

e. Surat Pengaduan Masyarakat dari DEWAN PIMPINAN PUSAT ALIANSI PENDUKUNG PRABOWO GIBRAN, Nomor: P.031/DPP AP PRABOWO-GIBRAN/VI/2026, tanggal 27 Juni 2026, perihal Laporan dugaan Penersangkaan Pidana yang diduga dipaksakan terhadap saudara kami Zunaedi Harahap bin Ali Marhot Harahap yang ditahan di Polres Tap Sel;

f. Surat dari PS Kabid Propam Nomor: B/ND- 2667/VII/WAS.2.4.D/2026, tanggal 21 Juli 2026 hal. Melimpahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Melalui Surat.

Pada poin kedua dalam surat tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sumut menegaskan telah menerima surat pengaduan dari Aliansi Pendukung Prabowo Gibran dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa Ditres PPA dan PPO Polda Sumut telah menerima Surat Pengaduan Saudara, dan akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk informasi lebih lanjut terhadap perkembangan penanganan Dumas tersebut, Saudara dapat menghubungi AKP SITTI T.H. HALAWA, SH, M.H (HP. 0852-1669-6555), AKP MANGUNI WIRIA D SINULINGGA, S.H., M.H (HP. 0813-7554-1542) dan BRIPKA HENNI GURUSINGA, SH.,M.H (0821.6066.4456)," demikian bunyi petikan surat tersebut.

Surat pemberitahuan perkembangan ini juga ditembuskan kepada 1. Kapolda Sumut, 2. Irwasda Polda Sumut, dan 3. Kabidpropam Polda Sumut.

Dengan adanya SP3D ini, menunjukkan bahwa laporan atau Dumas yang dilayangkan oleh DPP Aliansi Pendukung Prabowo Gibran Kolaborasi Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan yang diketuai Burhanudin Daulay sebagai penerima kuasa keluarga Zunaedi Harahap tidak jalan di tempat. Polda Sumut telah mengambil alih supervisi terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/217/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT tanggal 28 Mei 2026 tersebut.

Sebelumnya, Waketum DPP Aliansi Prabowo-Gibran Kolaborasi Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan, Burhanudin Daulay memang gencar menyoroti proses penangkapan Zunaedi Harahap pada tanggal 27 Mei 2026 jam 01.20 WIB yang dinilai tanpa surat penangkapan dan diduga ada unsur pemaksaan dalam pemeriksaan.

Kasus Zunaedi Harahap sendiri bermula dari laporan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Tapanuli Selatan, yang menurut versi keluarga adalah kesalahpahaman saat Zunaedi memindahkan anak yang tertidur di atas jok sepeda motor.

Kini, publik menanti hasil tindak lanjut dari Ditres PPA dan PPO Polda Sumut yang dikenal sebagai direktorat yang menangani kasus-kasus sensitif terkait perempuan dan anak, untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa ada rekayasa.

Pihak Aliansi Prabowo-Gibran menyambut baik SP3D tersebut dan berharap Polda Sumut dapat melakukan gelar perkara ulang secara objektif.

Penulis : Subandi
Sumber : H. Burhanuddin Daulay S Pd

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan