Minggu 27 September 2026
Tapanuli Selatan | Mata-Publik.net_
Waketum DPP Aliansi Prabowo - Gibran Kolaborasi Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan, Burhanudin Daulay selaku penerima kuasa dari keluarga Zunaedi Harahap, mempertanyakan secara terbuka proses penangkapan terhadap Zunaedi Harahap oleh pihak Polres Tapanuli Selatan.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin Daulay kepada awak media pada hari Minggu, 27 September 2026.
Menurut Burhanuddin, penangkapan terhadap Zunaedi Harahap yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 01.20 WIB dini hari, diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebagai penerima kuasa dari saudara, yaitu istri Zunaedi, kami mempertanyakan kepada pihak Polres Tapanuli Selatan proses penangkapan terhadap Zunaedi Harahap pada tanggal 27 Mei 2026 jam 1:20 WIB tanpa surat penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Setelah dua hari ditahan, baru surat penangkapan diserahkan kepada istri tersebut di Polres Tapanuli Selatan," kata Burhanuddin Daulay.
Burhanuddin Daulay menjelaskan kronologi awal peristiwa yang menjerat Zunaedi Harahap. Ia menceritakan, pada awal bulan April 2026 yang lalu, ada seorang anak perempuan yang sudah terbiasa datang ke rumah kediaman Zunaedi.
"Bahwa suatu hari anak tersebut datang dan ketiduran tengkurap di atas jok sepeda motor Zunaedi Harahap. Lalu Zunaedi karena takut anak tersebut jatuh, maka si anak perempuan diangkat lalu dipindahkan, disaksikan anak kami dan istri si Zunaedi. Kemudian Zunaedi langsung berangkat kerja sebagai kuli bangunan," jelas Burhanuddin menirukan keterangan keluarga.
Namun, lanjut Burhanuddin, pada tanggal 27 Mei 2026 jam 01.20 WIB, datanglah kakak si anak perempuan tersebut menggedor pintu rumah Zunaedi bersama seorang polisi, selang 5 menit kemudian datang mobil polisi bersama Kepala Desa dan langsung membawa Zunaedi Harahap.
"Istri tidak diijinkan ikut serta. Tanpa surat penangkapan dan tidak menjelaskan apa masalahnya, langsung dibawa. Surat penangkapan baru diberikan oknum polisi setelah hari kedua Zunaedi ditahan, saat istri Zunaedi berkunjung ke Polres Tapanuli Selatan," ungkapnya.
Anehnya lagi, menurut Burhanuddin, dalam keterangan Zunaedi, pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zunaedi disuruh tanda tangan surat tanpa penjelasan yang rinci.
Burhanuddin Daulay secara tegas bertanya, apakah ini ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penegakan hukum di Indonesia?
"Jujur miris ya, mendengar ungkapan tersebut. Cuman nih, apakah ungkapan tersebut sudah lebih baik dibandingkan ungkapan yang terlebih dahulu ada?" tanya Burhanuddin dengan nada kecewa.
Ia menilai ada dugaan unsur pemaksaan dan pelanggaran SOP dalam proses penangkapan tersebut.
"Hal itu dikarenakan pertama, polisi melakukan penangkapan tidak melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan. Diduga ada unsur pemaksaan," tegasnya.
Untuk melakukan penangkapan, lanjut Burhanuddin, tentu ada SOP yang harus dijalankan oleh pihak kepolisian, seperti yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan, polisi dalam melakukan penangkapan harus jelas. Penahanan terhadap diduga tersangka Zunaedi sudah melebihi standar aturan. Kami meminta Kapolres Tapanuli Selatan dan Propam Polda Sumut untuk membuka dan memeriksa kembali proses penangkapan ini secara transparan," pungkas Burhanuddin Daulay.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penangkapan tanpa surat tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan untuk mendapatkan keseimbangan informasi.
Penulis : Subandi
Sumber : H . Burhanuddin Daulay S Pd







