Ogan Ilir – Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial AS (45) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan 20 ton buah sawit, dua unit aki, dan satu set ban serep dengan total kerugian korban mencapai Rp75 juta.
Tersangka diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Trk., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., bersama personel Resmob Unit Pidum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau, tim gabungan mendatangi lokasi keberadaan tersangka. AS kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan berupa 20 ton buah sawit. Berdasarkan keterangan tersangka, buah sawit tersebut telah dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai sekitar Rp41,7 juta.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan korban Erik Mahardika (46) ke SPKT Polres Ogan Ilir berdasarkan laporan polisi LP-B/360/VIII/2026/Sumsel/Res OI/SPKT tanggal 3 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump Fuso, satu unit handphone, dan satu lembar nota buah sawit.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Satreskrim Polres Ogan Ilir selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.






