Masyarakat menilai kehadiran korporasi telah menghilangkan akses kelola, merusak sumber kehidupan, memutus hubungan masyarakat dengan tanah adatnya, dan menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Kini, setelah izin kedua perusahaan tersebut dicabut pemerintah pusat melalui program penertiban kawasan hutan, masyarakat adat menuntut agar lahan eks konsesi tersebut dikembalikan kepada pemilik ulayat, bukan dialihkan untuk dikelola korporasi baru tanpa melibatkan masyarakat adat.
Aksi DNA ini bukan tanpa dasar. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mencantumkan 16 dasar hukum yang menjadi pijakan, mulai dari:
1. UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 18B ayat 2 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
2. UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
3. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4. Putusan MK No 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara
5. Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
6. Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial
7. Dan berbagai SK Menteri Kehutanan lainnya termasuk SK pencabutan izin PT. SSL dan PT. SRL.
Dengan landasan tersebut, mereka menilai negara wajib hadir melindungi hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.
5 Tuntutan Mendesak di Depan Gedung DPRD Padang Lawas
Di depan gedung DPRD Padang Lawas, perwakilan DNA yang berdiri di atas mobil komando membacakan 5 tuntutan utama yang mendesak untuk dipercepat penyelesaiannya:
1. TEGASKAN SIKAP PEMKAB
Mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menegaskan sikap terhadap pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat adat dan hak ulayat dengan mewujudkan semangat _TANO ADAT DIGOMGOM IBADAT_ dalam kebijakan nyata, bukan sekadar slogan.
2. BUKTIKAN WILAYAH ADAT
Meminta dilakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah adat Luat Aek Nabara Barumun secara partisipatif dan transparan bersama masyarakat sebagai subjek utama.
3. KEMBALIKAN DAN KELOLA LAHAN EKS KONSESI
Menuntut agar wilayah bekas konsesi PT. SSL dan PT. SRL sesuai hasil verifikasi dan kewenangan hukum dikembalikan dan dikelola oleh masyarakat adat Luhat Aek Nabara Barumun melalui skema yang sah.
4. WUJUDKAN PERDA ADAT
Mendesak DPRD Padang Lawas segera mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Padang Lawas sebagai payung hukum permanen.
5. TUNTASKAN SEBELUM 7 OKTOBER 2026
Menuntut agar seluruh proses penyelesaian dan pertanggungjawaban tuntutan dituntaskan dan diumumkan secara terbuka paling lambat tanggal 7 Oktober 2026.
Suasana aksi memanas saat orasi disampaikan. Ketua aksi dalam orasinya mengatakan, jika tuntutan ini tidak direspon, mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar.
“Kami datang damai. Kami hanya minta hak kami dikembalikan. Jangan sampai tanah adat kami yang sudah puluhan tahun dikuasai korporasi, setelah dicabut izinnya malah dikelola korporasi lain lagi tanpa melibatkan kami pemilik ulayat,” teriak salah satu warga yang disambut teriakan setuju ribuan massa.
Aksi ini mendapat perhatian serius dari DPRD. Sejumlah anggota DPRD Padang Lawas turun langsung menemui massa dan menerima dokumen pernyataan sikap.
Mereka yang hadir di antaranya Ibnu Khotob, SE Ketua Komisi B dari Fraksi Golkar, Muhammad Dayan Hasibuan, SH Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Fraksi Demokrat, Hasan Basri Nasution Fraksi Demokrat, Mhd Yusuf Fraksi PKS, Kholid Mulya Daulay, S.Ked Fraksi PPP, Lukman Daulay, S.Sos Fraksi PKS, Ubudiya Husein Al'amin Siregar, SE Fraksi Gerindra, dan Fachrur Rizal Fraksi Gerindra.
Perwakilan DPRD tersebut berjanji akan meneruskan tuntutan masyarakat kepada pimpinan DPRD dan Bupati Padang Lawas untuk segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat resmi.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi menutup kegiatan dengan membacakan doa bersama dan membubarkan diri dalam keadaan aman dan kondusif. Massa kini menunggu jawaban resmi dari wakil rakyat yang telah berjanji akan memberikan kepastian dalam waktu dekat.
Penulis : Subandi