Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

RIBUAN MASSA DNA GERUDUK DPRD PALAS, KAWAL 5 TUNTUTAN TANAH ADAT

subandibandi77717@gmail.com
Kamis, 17 September 2026
Last Updated 2026-09-17T10:47:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Kamis, 17 September 2026
SIBUHUAN, PADANG LAWAS | Mata - Publik.net_


Ribuan masyarakat yang mengatasnamakan Dalihan Natolu Aek Nabara (DNA) Luhat Aek Nabara, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, Kamis (17/09/26).


Kedatangan ribuan massa dari 25 desa se-Luhat Aek Nabara Barumun ini untuk menggelar aksi damai mengawal 5 tuntutan terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Aksi yang dimulai dari titik kumpul di Lapangan Patuan Katimbung Dilaut Desa Aek Nabara Tonga ini berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan ketat aparat dari Polres Padang Lawas, TNI dan Satpol PP.


Pantauan awak media dilokasi aksi,DNA menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak kekecewaan atas belum adanya kepastian hukum terhadap wilayah adat mereka.

Dalam dokumen Pernyataan Sikap DNA yang ditandatangani pada 17 September 2026 di Sibuhuan, dijelaskan gambaran umum permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Disebutkan Luhat Aek Nabara Barumun memiliki luas sekitar 70.000 hektare yang sejak tahun 1937 telah bertransformasi dari lahan masyarakat menjadi wilayah kehutanan. Secara De Jure, lahan Luhat Aek Nabara Barumun masuk menjadi Wilayah Luhat berbarengan dengan pembentukan Luhat-Luhat saat Kabupaten Tapanuli Selatan masih berdiri.

Namun secara De Facto, sejak era 1990-an, masyarakat Luhat Aek Nabara merasakan dampak pahit dari hadirnya konsesi dua perusahaan raksasa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT. Sumatera Silvas Lestari (SSL) yang menguasai ribuan hektare tanah ulayat.

Izin PT. SSL berdasarkan SK.82/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 seluas ±42.530 Ha (empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh hektare) dan izin PT. SRL berdasarkan SK.87/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 seluas ±32.130 Ha.

Masyarakat menilai kehadiran korporasi telah menghilangkan akses kelola, merusak sumber kehidupan, memutus hubungan masyarakat dengan tanah adatnya, dan menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

Kini, setelah izin kedua perusahaan tersebut dicabut pemerintah pusat melalui program penertiban kawasan hutan, masyarakat adat menuntut agar lahan eks konsesi tersebut dikembalikan kepada pemilik ulayat, bukan dialihkan untuk dikelola korporasi baru tanpa melibatkan masyarakat adat.

Aksi DNA ini bukan tanpa dasar. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mencantumkan 16 dasar hukum yang menjadi pijakan, mulai dari:

1. UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 18B ayat 2 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
2. UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
3. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4. Putusan MK No 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara
5. Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
6. Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial
7. Dan berbagai SK Menteri Kehutanan lainnya termasuk SK pencabutan izin PT. SSL dan PT. SRL.

Dengan landasan tersebut, mereka menilai negara wajib hadir melindungi hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.

5 Tuntutan Mendesak di Depan Gedung DPRD Padang Lawas

Di depan gedung DPRD Padang Lawas, perwakilan DNA yang berdiri di atas mobil komando membacakan 5 tuntutan utama yang mendesak untuk dipercepat penyelesaiannya:

1. TEGASKAN SIKAP PEMKAB
Mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menegaskan sikap terhadap pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat adat dan hak ulayat dengan mewujudkan semangat _TANO ADAT DIGOMGOM IBADAT_ dalam kebijakan nyata, bukan sekadar slogan.

2. BUKTIKAN WILAYAH ADAT
Meminta dilakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah adat Luat Aek Nabara Barumun secara partisipatif dan transparan bersama masyarakat sebagai subjek utama.

3. KEMBALIKAN DAN KELOLA LAHAN EKS KONSESI
Menuntut agar wilayah bekas konsesi PT. SSL dan PT. SRL sesuai hasil verifikasi dan kewenangan hukum dikembalikan dan dikelola oleh masyarakat adat Luhat Aek Nabara Barumun melalui skema yang sah.

4. WUJUDKAN PERDA ADAT
Mendesak DPRD Padang Lawas segera mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Padang Lawas sebagai payung hukum permanen.

5. TUNTASKAN SEBELUM 7 OKTOBER 2026
Menuntut agar seluruh proses penyelesaian dan pertanggungjawaban tuntutan dituntaskan dan diumumkan secara terbuka paling lambat tanggal 7 Oktober 2026.

Suasana aksi memanas saat orasi disampaikan. Ketua aksi dalam orasinya mengatakan, jika tuntutan ini tidak direspon, mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar.

“Kami datang damai. Kami hanya minta hak kami dikembalikan. Jangan sampai tanah adat kami yang sudah puluhan tahun dikuasai korporasi, setelah dicabut izinnya malah dikelola korporasi lain lagi tanpa melibatkan kami pemilik ulayat,” teriak salah satu warga yang disambut teriakan setuju ribuan massa.

Aksi ini mendapat perhatian serius dari DPRD. Sejumlah anggota DPRD Padang Lawas turun langsung menemui massa dan menerima dokumen pernyataan sikap.

Mereka yang hadir di antaranya Ibnu Khotob, SE Ketua Komisi B dari Fraksi Golkar, Muhammad Dayan Hasibuan, SH Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Fraksi Demokrat, Hasan Basri Nasution  Fraksi Demokrat, Mhd Yusuf  Fraksi PKS, Kholid Mulya Daulay, S.Ked Fraksi PPP, Lukman Daulay, S.Sos Fraksi PKS, Ubudiya Husein Al'amin Siregar, SE Fraksi Gerindra, dan Fachrur Rizal Fraksi Gerindra.

Perwakilan DPRD tersebut berjanji akan meneruskan tuntutan masyarakat kepada pimpinan DPRD dan Bupati Padang Lawas untuk segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat resmi.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi menutup kegiatan dengan membacakan doa bersama dan membubarkan diri dalam keadaan aman dan kondusif. Massa kini menunggu jawaban resmi dari wakil rakyat yang telah berjanji akan memberikan kepastian dalam waktu dekat.

Penulis : Subandi


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan